
Komnasbpklhnews.com
KAB. PURWAKARTA, — Drama penegakan hukum lingkungan di Kabupaten Purwakarta kembali mempertontonkan performa birokrasi yang lamban dan sarat tanda tanya.
Sudah delapan bulan berlalu sejak Komunitas Madani Purwakarta (KMP) melayangkan laporan resmi terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup oleh PT SanFu Indonesia, namun hingga kini, kejelasan kasus tersebut seolah lenyap ditelan bumi, Kamis (11/6/2026).
Publik kini mulai mempertanyakan, apakah aparat penegak hukum kehilangan taringnya, atau ada tangan-tangan tak terlihat yang sengaja memperlambat perkara ini?.
Ironi terbesar dari kasus ini adalah bagaimana perkara yang awalnya mendapat panggung megah, kini justru berakhir di “laci berdebu“. Pada 13 Oktober 2025, sebuah inspeksi mendadak (sidak) gabungan digelar dengan melibatkan rombongan elite daerah. Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga Satreskrim Polres Purwakarta.
Potret Birokrasi,sidak gabungan yang melibatkan legislatif, eksekutif, dan penegak hukum seharusnya menjadi jaminan gerak cepat. Namun, delapan bulan pasca-laporan resmi masuk pada 30 Oktober 2025, jangankan status tersangka, peningkatan perkara ke tahap penyidikan pun masih menggantung tanpa alasan yang jelas.
Kelambanan ini memicu kritik keras. Prosedur birokrasi yang berbelit-belit dan minimnya transparansi dituding menjadi barikade yang menghalangi masyarakat untuk mendapatkan hak atas lingkungan yang bersih dan sehat.
Bukti Sudah di Meja, Mengapa Masih Menunda?
Alasan “kurang bukti” atau “masih pendalaman” dinilai sudah tidak relevan lagi untuk menjadi tameng pembenaran aparat. KMP diketahui tidak menyodorkan laporan kosong. Mereka telah menyuplai “peluru” yang lebih dari cukup bagi penyidik untuk bergerak, di antaranya.
Hasil uji laboratorium yang valid dan objektif.
Nota Dinas Resmi Laporan Pelaksanaan Verifikasi Pengaduan.
Dokumentasi visual sistem pengelolaan limbah di lapangan yang memperlihatkan indikasi pelanggaran.
Surat klarifikasi resmi ke pihak korporasi.
Dengan bukti-bukti ilmiah dan administratif yang sudah tersaji di meja penyidik, keheningan aparat selama 240 hari ini bukan lagi bentuk kehati-hatian hukum, melainkan sinyal buruk runtuhnya akuntabilitas penegakan hukum.
Ketua KMP, Ir. Zaenal Abidin, MP., yang selama ini mencoba persuasif, kini mulai menyuarakan desakan yang lebih tegas. Menurutnya, kepastian hukum tidak boleh digadaikan oleh waktu yang tanpa batas.
”Kami menghormati proses hukum, tapi setelah delapan bulan, masyarakat berhak mendapatkan jawaban. Apakah perkara ini sengaja dihambat, ada kendala internal, atau apa? Transparansi adalah inti dari akuntabilitas. Jika terus dibiarkan tanpa kejelasan, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum lingkungan akan runtuh,” tegas Zaenal.
Kasus PT SanFu ini bukan sekadar urusan administrasi di atas kertas, melainkan ancaman nyata bagi ekosistem dan hajat hidup warga Purwakarta. Jika birokrasi dan aparat penegak hukum terus memilih bungkam dan menunda-nunda, maka mereka secara tidak langsung sedang melanggengkan impunitas bagi para pelaku perusak lingkungan.
Publik Purwakarta kini menunggu keberanian Kapolres dan Kepala DLH Purwakarta: berani bertindak tegas demi keadilan, atau kalah oleh tekanan.
(D-Hunter/Red)
