
Komnasbpklhnews.com KAB. BEKASI, – Pengelolaan Dana Desa di Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, menjadi perhatian publik setelah total anggaran yang diterima desa tersebut selama tujuh tahun terakhir mencapai lebih dari Rp13,2 miliar.
Besarnya dana yang digelontorkan pemerintah memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait pemanfaatan anggaran dan manfaat nyata yang dirasakan warga.
Perbincangan mengenai Dana Desa Karangasih belakangan ramai menghiasi media sosial.
Sejumlah warga meminta adanya keterbukaan informasi terkait penggunaan anggaran, sekaligus menyoroti peran pengawasan yang dijalankan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga yang memiliki fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan desa.
Menanggapi berbagai tanggapan yang berkembang di tengah masyarakat, mantan Ketua BPD Karangasih, Rudi Rochman, menjelaskan bahwa BPD memiliki mekanisme kerja yang bersifat kolektif kolegial, sehingga setiap keputusan dan langkah pengawasan dilakukan secara bersama-sama sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sekarang Ketua BPD dijabat oleh Bapak Gilang Bayu Nugraha. BPD itu sifatnya kolektif kolegial. Ketika BPD sudah mengingatkan kepala desa dan menyampaikan surat resmi kepada kepala desa, maka kewajiban BPD sudah dilaksanakan sesuai tugasnya. Karena undang-undang juga mengamanahkan agar BPD dan kepala desa dapat bersinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujar Rudi Rochman, Rabu (17/6/2026) pekan lalu.
Pernyataan tersebut muncul setelah sejumlah warga mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa yang nilainya mencapai Rp13,288 miliar sepanjang periode 2019 hingga 2025.
Salah seorang warga, Ita Lestari, menilai pentingnya klarifikasi dari berbagai pihak agar tidak muncul spekulasi maupun asumsi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Coba bapak tanya juga ke Pak Rudi Rochman. Kata yang komentar di bawah kan warga Karangasih. Calon kades Pak Rudi Rochman juga pernah sebagai BPD, mungkin beliau tahu,” tulisnya dalam kolom komentar.
Sementara itu, warga lainnya, Anwar Wes Wes, mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan yang telah dilakukan BPD selama ini.
“Berarti orang BPD-nya tidak fungsi dong, Pak,” tulisnya.
Komentar serupa juga disampaikan Muhammad Iqbal, warga Kampung Kebon Kopi, yang berharap adanya penjelasan lebih rinci mengenai penggunaan Dana Desa selama beberapa tahun terakhir.
“Maaf Pak, itu kan Ketua BPD-nya Bang Rudi Rochman, coba diterangkan ke mana anggarannya. Saya warga Karangasih, Kampung Kebon Kopi RT-nya Haji Aim, tolong dibalas,” tulisnya.
Di tengah polemik yang berkembang, Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) DPD Kabupaten Bekasi, Efendi Subandono, menegaskan bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas harus menjadi landasan utama dalam pengelolaan keuangan publik.
“Transparansi itu sangat penting. Nilainya juga lumayan besar. Biarlah mereka yang bertanggung jawab dan mempertanggungjawabkan, bukan hanya di dunia tetapi juga di akhirat,” kata Efendi.
Berdasarkan data yang beredar di masyarakat, Desa Karangasih menerima Dana Desa sejak tahun:
2019: Rp1,5 miliar
2020: Rp1,596 miliar
2021: Rp1,590 miliar
2022: Rp2,185 miliar
2023, Rp1,841 miliar
2024, Rp1,853 miliar
2025, Rp2,721 miliar
Besarnya anggaran tersebut mendorong harapan masyarakat agar informasi penggunaan Dana Desa dapat disampaikan secara lebih terbuka melalui laporan realisasi kegiatan, papan informasi publik, maupun forum musyawarah desa yang melibatkan partisipasi warga.
Selain itu, masyarakat juga mendorong adanya evaluasi terhadap berbagai program yang didanai melalui Dana Desa, mulai dari pembangunan infrastruktur, program ketahanan pangan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, hingga kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, masyarakat masih menantikan penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Karangasih terkait berbagai pertanyaan yang berkembang mengenai pengelolaan Dana Desa tersebut.
Bagi banyak warga, keterbukaan informasi tidak hanya menjadi kewajiban administratif semata, tetapi juga merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik serta memastikan setiap rupiah anggaran negara benar-benar memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Desa Karangasih.
(D-Hunter/Red)
