
Komnasbpklhnews.com
KAB. KARAWANG, – Pemadaman listrik yang terjadi berulang kali di sejumlah wilayah Kabupaten Karawang menuai keluhan masyarakat. Gangguan yang disebut hampir terjadi setiap hari itu dinilai menghambat aktivitas warga, terutama pelaku usaha dan sektor ekonomi yang sangat bergantung pada pasokan listrik yang stabil.
Wapemred KOMNAS B-PKLH NEWS, Dedi Hunter, menilai kondisi tersebut menunjukkan belum optimalnya pelayanan PT PLN (Persero) kepada pelanggan.
Menurutnya, masyarakat sebagai konsumen telah memenuhi kewajibannya dengan membayar tagihan listrik tepat waktu. Namun, di sisi lain, hak untuk memperoleh layanan yang andal justru kerap tidak terpenuhi akibat pemadaman yang terus berulang.
“Masyarakat sebagai konsumen telah banyak dirugikan oleh PLN sebagai pelaku usaha. Masyarakat dituntut patuh membayar, tetapi hak untuk mendapatkan layanan yang baik sering diabaikan,” ujar Dedi Hunter, Jumat (19/6/2026)
Ia menegaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, PLN berkewajiban memberikan kompensasi kepada pelanggan apabila terjadi gangguan pelayanan yang melebihi standar mutu pelayanan, baik dari sisi durasi maupun frekuensi pemadaman.
Kompensasi tersebut dapat berupa pengurangan tagihan listrik dengan besaran yang disesuaikan tingkat gangguan, mulai dari 50 persen hingga maksimal 500 persen dari biaya beban atau rekening minimum.
Selain itu, kompensasi juga berlaku untuk sejumlah indikator pelayanan lainnya, seperti kesalahan pencatatan meter, keterlambatan koreksi rekening, hingga pelayanan penyambungan baru.
Meski demikian, Dedi Hunter menjelaskan bahwa kewajiban pemberian kompensasi tidak berlaku apabila pemadaman disebabkan oleh kondisi di luar kendali PLN, seperti pemeliharaan jaringan yang telah dijadwalkan, keadaan darurat yang membahayakan, gangguan akibat bencana, maupun kepentingan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal pemadaman terencana, PLN juga diwajibkan memberikan pemberitahuan kepada pelanggan paling lambat 24 jam sebelum pemadaman dilakukan.
Lebih lanjut, Dedi Hunter menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menuntut ganti rugi apabila pemadaman terjadi akibat kelalaian atau kesalahan operasional dari pihak penyedia layanan listrik.
“Jika terbukti ada kelalaian, konsumen berhak mendapatkan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia berharap PLN segera melakukan evaluasi dan perbaikan menyeluruh terhadap kualitas pelayanan agar pemadaman listrik yang berulang tidak terus merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PLN terkait penyebab pemadaman listrik yang dikeluhkan warga maupun langkah penanganan yang telah dilakukan.
Tim Redaksi : KOMNAS B-PKLH NEWS
