
Komnasnpklhnews.comPurwakarta – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan sekolah.
Dalam poster yang diberitakan, pihaknya menyatakan bahwa setiap pungutan yang tidak sesuai ketentuan wajib dilaporkan untuk menciptakan pendidikan yang bersih dan berintegritas.
Untuk memudahkan penindakan, pelapor diharapkan menyertakan informasi lengkap yaitu nama dan kontak pelapor (identitas akan dilindungi), nama serta alamat sekolah, bentuk pungli, jumlah pungutan, waktu dan tanggal kejadian, pihak yang terlibat, kronologi singkat, serta bukti pendukung seperti kwitansi, bukti transfer, catatan chat, atau rekaman.
Laporan dapat diajukan melalui nomor WhatsApp resmi: 0818-992-811. Selain itu, informasi lebih lanjut dapat diakses melalui akun media sosial @pendidikan_kita dan situs resmi disdik.purwakartakab.go.id.
(Risman Aditia N.)