
Komnasbpklhnews.com KAB. KARAWANG, —
Pemasangan tiang jaringan internet di lahan milik warga mengganggu aktivitas sehari-hari. “Di depan rumah saya dipasang tiang internet. Sudah berjejer empat tiang. Sangat mengganggu sekali,” ujarnya saat diwawancarai Komnasbpklhnews.com, Minggu (5/7/2026).
H. Apay Ja’far merupakan Tokoh Agama warga Dusun Cabang 001/001, Desa Tanjungmekar, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang.
Dia berulang kali protes karena bagian depan halaman rumahnya telah dipasangi beberapa tiang jaringan internet tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Rumah H. Apay berada tepat di tepi jalan utama. Di bagian depan rumah terdapat pagar pembatas, namun masih ada sedikit tanah sisa di antara pagar dan parit yang biasanya menjadi ruang terbuka halaman.
Area itulah yang kemudian dimanfaatkan untuk menanam tiang-tiang jaringan.

Menurut H. Apay, pemasangan tiang tersebut diduga dilakukan saat penghuni rumah tidak berada di tempat. Bahkan, tiang-tiang itu ditanam menggunakan pondasi beton sehingga sulit dipindahkan.
Ia mengaku tidak sempat memergoki petugas yang hendak memasang tiang tambahan sekitar seminggu yang lalu. Saat itu ia langsung menyatakan keberatan.
“Terakhir itu bulan lalu Juni 2026 mereka mau pasang lagi. Pas kebetulan kami lihat, jadi kami larang. Itu pun mereka (petugas,red) masih seperti ngeyel,” katanya.
Persoalan tersebut kemudian diunggah H. Apay ke media sosial dan menjadi perhatian warganet. Setelah ramai dibicarakan, warganet dan H. Apay berharap tiang wifi segera dipindahkan.
Dari berbagai komentar yang muncul, H. Apay menyadari bahwa kasus serupa ternyata dialami banyak warga lain, khususnya di Kecamatan Pakisjaya Desa Tanjungmekar.
Ia menduga pemasangan tiang sering dilakukan oleh pihak subkontraktor yang bekerja untuk perusahaan penyedia layanan internet.
“Biasanya kan provider itu punya internetnya, lalu dia subkontrak lagi ke perusahaan yang memasang tiang. Kalau ditanya mereka biasanya jawabnya cuma disuruh saja,” ujarnya.
Ia juga menilai pekerjaan pemasangan tiang kerap dilakukan pada waktu-waktu ketika pemilik rumah tidak berada di tempat, seperti pada siang hari saat sedang bekerja atau pada malam hari.
Selain persoalan izin, H. Apay juga menyoroti kondisi kabel jaringan yang terkadang semrawut.
Ia bahkan pernah mengalami kabel internet yang terlepas dan menggantung hingga menghalangi akses kendaraan keluar masuk rumahnya.
“Pernah kabelnya menjuntai setengah begitu, jadi mobil tidak bisa keluar masuk. Berbulan-bulan tidak diperbaiki sampai akhirnya kami sendiri yang mengangkat talinya pakai tongkat,” katanya.
H. Apay mengaku kesulitan untuk menyampaikan keluhan karena tidak mengetahui secara pasti pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan tiang tersebut.
“Kalau disuruh komplain kita juga bingung. Tidak tahu ini milik provider yang mana dan harus mengadu ke siapa,” ujarnya.
Ia menilai seharusnya ada prosedur dan etika dalam pemasangan infrastruktur jaringan, terutama ketika memanfaatkan lahan milik warga.
“Saya bukan anti kepentingan umum, tapi harus ada tata caranya. Masa halaman orang dipakai begitu saja tanpa izin,” tegasnya.
H. Apay bahkan meminta agar tiang-tiang yang sudah terlanjur ditanam di halamannya dicabut kembali.
“Saya cuma minta tiang yang sudah ditanam itu dicabut. Saya tidak perlu ganti rugi,” katanya.
Keluhan serupa juga disampaikan warga yang tinggal di desa Tanjungbungin, di jalan raya Pakisjaya.
Ia merasa keberatan karena sebuah tiang wifi dipasang di area halaman rumahnya tanpa persetujuan.
“Saya keberatan dengan adanya pemasangan tiang wifi ini karena masuk di area halaman rumah saya,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan tiang tersebut berpotensi menghambat rencana renovasi rumah yang ingin ia lakukan di masa depan.
Ia mengaku saat pemasangan dilakukan dirinya tidak berada di rumah sehingga tidak mengetahui prosesnya.
Setelah mengetahui hal tersebut, ia sempat melapor ke salah satu perusahaan provider terkait.
Ia mendapatkan informasi bahwa tiang wifi biasanya dipasang berdampingan dengan tiang listrik. Namun dalam kasusnya, tiang listrik justru berada di luar area halaman rumah.
“Setelah saya melapor memang ada yang datang melihat. Tapi mereka bilang itu bukan tanggung jawab mereka karena ada bagian lain yang menangani,” katanya.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak menuntut kompensasi apa pun. Ia hanya berharap tiang tersebut dipindahkan ke lokasi lain yang tidak berada di dalam halaman rumah.
“Saya tidak minta kompensasi apa pun, hanya minta tiangnya dipindahkan. Karena saya lihat tiang-tiang lain juga bisa dipasang di luar halaman rumah,” pungkasnya.
Provider Harus Minta Izin Pemilik
Pemasangan tiang jaringan internet di kawasan permukiman belakangan memunculkan persoalan di sejumlah daerah termasuk di Kabupaten Karawang.
Pengacara Peradi DPC Karawang, Abdul Rohim, SH., menegaskan, penggunaan lahan, tanah, atau pekarangan rumah untuk pemasangan tiang infrastruktur tanpa persetujuan pemilik merupakan perbuatan melanggar hukum.
“Ketika ada pihak menggunakan lahan atau tanah atau pekarangan rumah memasang tiang-tiang internet atau tiang listrik tanpa seizin pemilik lahan merupakan perbuatan melanggar hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, secara konstitusi maupun dalam hukum agraria, hak milik merupakan hak yang paling kuat.
Karena itu, perusahaan telekomunikasi maupun penyedia layanan lain tidak dibenarkan memasang infrastruktur secara sepihak di lahan masyarakat.
“Secara konstitusi dan hukum agraria, hak milik adalah hak yang paling kuat. Perusahaan telekomunikasi atau PLN (Perusahaan Listrik Negara) sekalipun tidak boleh diam-diam seenaknya memasang tiang-tiang di lahan masyarakat,” jelasnya.
Menurut Abdul Rohim, aturan tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa pembangunan infrastruktur di atas tanah milik orang lain harus didahului dengan persetujuan pemilik lahan.
Jika pemasangan tiang dilakukan tanpa izin, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Jika mereka menanam tiang tanpa izin, mereka secara telak melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Mereka telah melanggar hak subjektif warga sebagai pemilik sah dari lahan tersebut,” terangnya.
Bahkan, lanjut Abdul Rohim, persoalan tersebut juga dapat masuk dalam ranah pidana karena berkaitan dengan tindakan memasuki pekarangan orang lain tanpa hak. Dengan demikian, secara hukum posisi pemilik lahan sebenarnya sangat kuat. Apalagi hak milik dalam hukum agraria merupakan hak yang paling sempurna sehingga wajib dihormati oleh pihak lain.
Meski demikian, ia mengingatkan warga agar tidak mengambil langkah yang justru melanggar hukum ketika memprotes pemasangan tiang tersebut.
Menurutnya, keberatan terhadap pemasangan tiang tetap harus dilakukan melalui prosedur yang benar.
Menurutnya, untuk menghadapi perusahaan atau korporasi yang diduga melakukan pelanggaran membutuhkan langkah administratif yang jelas, dan tercatat.
“Cara keberatan warga atas pemasangan tiang-tiang tersebut tidak boleh melanggar hukum. Menghadapi korporasi atau perusahaan ‘degil’ membutuhkan langkah administratif yang tercatat agar tidak berbalik menjadi tersangka perusakan barang milik orang lain,” katanya.
Abdul Rohim menjelaskan, meskipun tiang tersebut berdiri di atas tanah warga tanpa izin, pemilik lahan tidak boleh mencabut atau merusaknya secara paksa.
Hal itu berkaitan dengan konsep hukum yang dikenal sebagai eigenrichting atau tindakan main hakim sendiri.
Jika warga mencabut tiang hingga rusak, perusahaan bisa melaporkan balik dengan tuduhan perusakan.
“Jika Anda mencabut tiang tersebut hingga rusak, perusahaan tersebut bisa berbalik menyerang kita dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang atau ketentuan dalam UU Telekomunikasi terkait gangguan terhadap sarana publik,” jelasnya.
Ia mengingatkan, situasi tersebut berpotensi membuat warga yang semula menjadi korban justru berujung menjadi tersangka karena dianggap merusak aset milik pihak lain.
Karena itu, Abdul Rohim menyarankan warga menempuh langkah yang lebih bijak, dan terukur ketika menemukan tiang infrastruktur berdiri di lahannya tanpa izin.
Langkah pertama adalah mendokumentasikan keberadaan tiang tersebut, termasuk memotret posisi dan mencari identitas pemiliknya yang biasanya tercantum melalui stiker atau penanda vendor pemasang.
Setelah itu, warga dapat menyampaikan somasi atau teguran resmi kepada perusahaan terkait.
Dalam surat keberatan tersebut, warga dapat memberikan tenggat waktu tertentu, misalnya tujuh hari, untuk memindahkan tiang atau menawarkan skema penggunaan lahan secara resmi.
“Surat somasi ini penting sebagai bukti kuat jika persoalan berlanjut,” ujarnya.
Selain itu, warga juga dapat melaporkan persoalan tersebut kepada pengurus RT atau RW maupun pihak kelurahan sebagai saksi bahwa penempatan tiang tidak melalui prosedur lingkungan yang benar.
Apabila perusahaan tidak merespons atau tetap mengabaikan keberatan warga, maka langkah hukum lanjutan dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku. “Jika perusahaan bebal maka lakukan langkah yang lebih keras lagi,” pungkasnya.
(D-Hunter/Red)
