
Konmasbpklhnews.comKAB BEKASI –(17/01) Masalah sampah di Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan setelah aktivis lingkungan Kawali menemukan beberapa titik Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Desa Karang Baru dan Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara. TPS liar tersebut tidak hanya mengeluarkan bau menyengat, tetapi juga mengganggu aktivitas sehari-hari warga setempat.
Sofyan, aktivis lingkungan dari Kawali, menyatakan bahwa TPS ilegal tersebut telah ada cukup lama dan diduga dikelola oleh oknum warga lokal. “Kami berharap pemerintah terkait segera merealisasikan pemindahan TPS liar ini ke TPA Burangkeng, demi kenyamanan dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Ketua RT setempat, Arwan, mengaku tidak dapat melakukan tindakan lebih lanjut karena lahan yang digunakan sebagai TPS ilegal merupakan milik pribadi mantan Kepala Desa Pasir Gombong.
Pemerintah Kabupaten Bekasi mengakui telah menemukan dan menutup beberapa titik TPS ilegal pada tahun 2022. Namun, masih terdapat beberapa lokasi yang belum teratasi. Selain itu, TPA Burangkeng sendiri telah melebihi kapasitas yang ditentukan, sehingga diperlukan penanganan serius untuk mengatasi permasalahan sampah di wilayah ini
( Red)