
Komnasbpklhnews.com
KAB. CIANJUR, — Usai pembongkaran kios, kawasan rest area Segar Alam dan sepanjang Jalur Puncak Cianjur kembali dipadati pedagang starling alias pedagang kopi keliling. Petugas Satpol PP segera menertibkan pedagang di kawasan tersebut.
Pantauan Komnasbpklhnews.com, tampak para pedagang keliling menggunakan sepeda motor yang dimodifikasi berjejer mulai dari rest area Segar Alam hingga beberapa titik lainnya di Jalan Raya Puncak Cianjur.
Hal itu membuat pengendara, mulai dari pengendara sepeda motor hingga mobil menepi untuk sekadar ngopi dan beristirahat seraya menikmati pemandangan puncak.
Dodi, salah seorang pedagang, mengatakan sejak kios tempat berjualannya dibongkar, dirinya tak ada penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Hal itu membuatnya nekat memodifikasi sepeda motornya dan kembali berjualan kopi di kawasan puncak.
“Karena kondisi keluarga, belum ada lokasi lagi untuk berjualan. Sehingga terpaksa nekat berjualan lagi di lokasi ini,” kata dia, Senin (6/7/2026).
Menurut dia, para pedagang mengharapkan pemerintah tidak hanya memberi dana kompensasi tetapi juga menyiapkan tempat baru untuk para pedagang.
“Kami sudah puluhan tahun berjualan di kawasan Puncak. Jadi baiknya bukan hanya dibongkar terus diberi dana kompensasi, tapi relokasi ke tempat tertentu supaya tetap bisa mencari nafkah untuk keluarga,” kata dia.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Cianjur Djoko Purnomo, mengatakan sebagian besar pedagang sudah tidak kembali berjualan di lokasi tersebut, namun tidak sedikit juga yang membandel.
“Banyaknya lagi yang jualan karena dari pembelinya juga tetap ada. Padahal sudah diimbau untuk tidak jualan di sana, tidak berhenti sembarangan karena berbahaya,” kata dia.
Menurut dia, Satpol PP akan menerjunkan petugas untuk melakukan penertiban kembali di kawasan Puncak. “Segera akan dilakukan penertiban lagi, yang jualan di sana kami tertibkan dan dipasang spanduk larangan berjualan,” kata dia.
“Tetapi kami harapkan adanya kesadaran dari semua pihak untuk tidak melanggar aturan, berjualan di tempat yang dilarang,” tegasnya.
(Tamin Kaperwil Jabar)
