
Komnasbpklhnews.com KAB. SERANG, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memberikan diskon bayar pajak hingga 81 persen bagi wajib pajak yang melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama periode 10 hingga 31 Agustus 2026.
Program diskon pajak tersebut berlaku untuk PBB masa pajak tahun 1994 hingga 2013. Dengan program ini, masyarakat cukup membayar 19 persen dari total tagihan pokok PBB, tanpa harus membayar 81 persen sisanya.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengawasan Pendapatan Daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, Adie Ulumudin, mengatakan program pengurangan PBB tersebut merupakan kebijakan Pemkab Serang dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.
“Jadi saat ini Bapenda Kabupaten Serang atas arahan dari Ibu Bupati Serang melakukan program pengurangan pajak terutama untuk pajak bumi dan bangunan masa pajak tahun 1994 sampai 2013. Jadi masyarakat cukup membayar 19 persen atau kita berikan diskon sebesar 81 persen,” katanya, Selasa, 11 Agustus 2026.
Menurut Adie, program diskon bayar pajak tersebut tidak hanya bertujuan memeriahkan HUT ke-81 RI, tetapi juga untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Jadi mudah-mudahan program ini pertama bisa menstimulus masyarakat untuk bisa lebih rutin lagi, lebih taat lagi terhadap perpajakan. Kemudian pelaku usaha mendapatkan stimulus dalam rangka menjaga iklim investasi di Kabupaten Serang,” ujarnya.
Selain memberikan diskon PBB, Pemkab Serang juga memberikan pembebasan sanksi administratif untuk seluruh jenis pajak daerah hingga Juni 2026.
“Mari kita sama-sama taat pajak, manfaatkan program dari Ibu Bupati Serang agar proses pembangunan di wilayah Kabupaten Serang dapat berjalan sesuai dengan rencana yang telah direncanakan oleh Ibu Bupati Serang,” tegasnya.
Adie menambahkan, program diskon PBB dan penghapusan sanksi administratif tersebut berlaku selama 10 hingga 31 Agustus 2026.
Ia berharap program tersebut dapat mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sekaligus membantu Bapenda Kabupaten Serang melakukan pemutakhiran data wajib pajak.
Selain itu, program tersebut diharapkan dapat membantu membersihkan data anomali dan data ganda atau dobel yang masih tercatat dalam administrasi perpajakan daerah.
(Redaksi)
