
Komnasbpklhnews.com KAB. KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak secara digital pada tahun ini. Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh mengatakan sistem digital dipilih untuk menciptakan proses pemilihan yang lebih transparan, efektif, dan mudah diawasi.
Menurut Aep, penerapan Pilkades Digital sebelumnya telah diuji coba di sembilan desa dan hasilnya berjalan lancar.
“Tahun ini Kabupaten Karawang akan melaksanakan Pilkades serentak secara digital. Alhamdulillah sebelumnya sudah dilaksanakan di sembilan desa dan berjalan lancar,” kata Aep dalam video sosialisasi Pilkades Digital, dikutip pojoksatu, Kamis 13 Agustus 2026.
Ia menilai Pilkades Digital menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas demokrasi di tingkat desa.
“Pilkades Digital merupakan momentum penting untuk mewujudkan proses demokrasi yang lebih transparan, akuntabel, efektif, dan berintegritas,” ujarnya.
Aep juga mengajak seluruh masyarakat Karawang untuk ikut menyukseskan pelaksanaan Pilkades dengan menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pemilihan berlangsung.
“Mari bersama-sama menjaga suasana Pilkades agar tetap aman, tertib, damai, dan demokratis,” ucapnya.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan tahapan pemungutan suara menggunakan sistem digital.
Pemilih terlebih dahulu datang ke meja registrasi. Petugas akan memeriksa jari pemilih untuk memastikan belum terdapat tinta sebagai tanda belum menggunakan hak pilih.
Setelah itu, surat undangan dan kartu identitas diverifikasi oleh petugas. Pemilih kemudian mengisi daftar hadir sebelum menuju bilik suara digital.
Di dalam bilik suara, pemilih diminta memindai atau scan kode QR yang terdapat pada surat undangan menggunakan tablet yang telah disediakan.
Setelah daftar calon kepala desa muncul di layar, pemilih dapat memilih salah satu kandidat. Untuk menyimpan pilihan, pemilih cukup menekan tombol “Pilih Kandidat Ini” lalu mengonfirmasi pilihan dengan menekan tombol “Pilih”.
Setelah selesai, pemilih akan menerima hasil cetak atau print out sebagai bukti telah memberikan suara.
Print out tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kotak audit yang telah disediakan panitia sebelum pemilih mencelupkan jari ke tinta sebagai tanda telah menggunakan hak pilih.
Panitia juga menyediakan fitur “Ulangi” bagi pemilih yang masih ragu atau merasa salah saat memilih calon kepala desa.
Dengan fitur tersebut, pemilih dapat kembali ke tahap sebelumnya sebelum melakukan konfirmasi akhir.
Sementara itu, suara akan dinyatakan tidak sah apabila pemilih memilih lebih dari satu kandidat.
Pemilih Disabilitas dan Lansia Diberi Kemudahan
Untuk pemilih disabilitas yang membutuhkan bantuan, pendamping wajib membawa surat kuasa dan kartu identitas.
Pendamping diperbolehkan membantu proses pemindaian QR Code dan membacakan nama-nama calon kepala desa kepada pemilih disabilitas.
Sedangkan untuk pemilih lanjut usia atau lansia yang membutuhkan bantuan, panitia hanya membantu mengantar hingga ke bilik suara tanpa mendampingi saat proses pemilihan berlangsung.
Pemkab Karawang berharap pelaksanaan Pilkades Digital dapat berjalan lancar dan menjadi langkah maju dalam penerapan teknologi untuk mendukung demokrasi di tingkat desa.
(D-Hunter/Red)
