
Komnasbpklhnews.com Kab Bekasi – Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak mencuat di wilayah Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Seorang anak perempuan berusia 13 tahun, yang masih duduk di kelas 1 SMP.
Diduga menjadi korban tindakan seksual secara paksa oleh seorang pria dewasa yang telah bekerja warga Rawabanteng, Cikarang Timur. pria yang dilaporkan tersebut berinisial MKY.
Perkara ini telah dilaporkan kepada Polres Metro Bekasi melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/2125/IX/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 1 September 2026 pukul 01.06 WIB.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak keluarga korban berada bersama terlapor di sebuah kamar setelah sebelumnya diduga diiming-imingi akan diajak mengaji.
Namun, menurut keterangan yang dilaporkan keluarga, situasi tersebut justru berujung pada dugaan tindakan persetubuhan secara paksa.
Hal yang semakin menjadi perhatian adalah keterangan korban mengenai minuman dan satu batang rokok yang disebut diberikan oleh terlapor.
Setelah menghisap rokok tersebut, korban mengaku mengalami kondisi tidak sadar atau kehilangan kesadaran. Setelah sadar, korban kemudian merasakan sakit pada bagian kemaluannya.
Dugaan perkara ini kemudian diketahui keluarga setelah korban pulang bermain dan mengadu kepada ibu kandungnya.
Menurut keterangan ibu korban, anaknya mengatakan bahwa bagian kemaluannya terasa sakit dan mengaku telah dipaksa oleh terlapor untuk melakukan hubungan badan.
Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian.
Langkah keluarga membawa perkara ini ke jalur hukum menjadi penting untuk memastikan dugaan yang dialami korban dapat diperiksa secara profesional sekaligus memberikan perlindungan terhadap anak selama proses hukum berlangsung.

Perkara tersebut dicantumkan sebagai dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak, dengan ketentuan yang dicantumkan dalam laporan yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 UU 1/2023.
Polres Metro Bekasi diharapkan mengusut secara menyeluruh setiap bagian dari laporan tersebut.
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak bukan sekadar persoalan pidana. Ada keselamatan, masa depan dan kondisi psikologis seorang anak yang harus menjadi perhatian utama.
Lirisan Angel vision
Redaksi komnasbpklhnews
