
Komnasbpklhnews.com KAB.KARAWANG, – Kelurahan Karawang Wetan, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan setelah beredarnya proposal permohonan bantuan renovasi fasilitas kantor yang ditujukan kepada pelaku usaha di wilayah setempat.
Proposal tersebut memicu polemik karena dinilai tidak lazim. Permohonan bantuan dari instansi pemerintah kepada pelaku usaha menimbulkan pertanyaan publik terkait pembiayaan fasilitas kantor pemerintahan.
Sejumlah pelaku usaha mengaku keberatan dengan adanya permintaan bantuan tersebut. Mereka menilai kondisi ekonomi saat ini belum sepenuhnya stabil, sementara pelaku usaha kecil masih berupaya menjaga perputaran modal.
“Kami ini pedagang kecil. Untungnya tidak seberapa, buat mutar modal saja sudah syukur. Pas ada proposal sumbangan buat renovasi kantor, jujur kami kaget,” kata seorang pelaku usaha yang meminta namanya dirahasiakan.
Keluhan serupa juga disampaikan pelaku usaha lain. Ia mengaku khawatir bila tidak ikut berpartisipasi, urusan administrasi ke depan bisa terdampak.
“Mau tidak mau ya harus ngasih. Takutnya nanti kalau ada urusan surat-menyurat jadi sulit kalau tidak ikut,” ujarnya.
Secara aturan, pembangunan maupun renovasi fasilitas kantor pemerintahan pada dasarnya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Karena itu, beredarnya proposal permohonan bantuan dari kantor kelurahan kepada masyarakat memunculkan sorotan terkait tata kelola anggaran dan kewenangan aparatur pemerintahan.
Lurah Karawang Wetan, Nenti, membenarkan adanya proposal tersebut. Namun ia menegaskan permohonan bantuan itu tidak bersifat wajib.
“Kalau mereka mau memberikan, ya syukur. Kalau tidak juga tidak apa-apa, kami tidak memaksa. Proposal ini hanya sebagai ajakan untuk ikut membangun,” kata Nenti saat dikonfirmasi.
Menurut Nenti, langkah itu diambil karena keterbatasan anggaran kelurahan untuk memperbaiki fasilitas pelayanan publik, termasuk kantor dan toilet.
“Kami juga sudah mengajukan ke pemerintah daerah untuk pembangunan aula, tapi masih menunggu. Sementara kebutuhan pelayanan tetap harus berjalan dengan kondisi yang layak,” ujarnya.
Ia berharap para pelaku usaha di wilayah Karawang Wetan dapat ikut memiliki kepedulian terhadap lingkungan sekitar, termasuk fasilitas pelayanan publik di kantor kelurahan.
Meski begitu, Nenti menyebut pihaknya terbuka untuk menarik kembali proposal tersebut apabila menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Kalau memang ini mengganggu dan membuat gaduh, ya akan kami tarik kembali. Artinya, kelurahan berjalan dengan kondisi yang ada,” pungkasnya.
Hingga kini, polemik proposal bantuan renovasi itu masih menjadi perhatian publik. Masyarakat menanti sikap Pemerintah Kabupaten Karawang dan Inspektorat untuk memastikan tata kelola pemerintahan tetap berjalan sesuai aturan.
(Permana)