
Komnasbpklhnews.com KAB.KARAWANG, – Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan seorang pelajar berusia 15 tahun di wilayah Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, berhasil diungkap jajaran Polres Karawang.
Korban berinisial AF (15) ditemukan tewas di bantaran Sungai Citarum, Kampung Kaum RT 05 RW 02, Desa Batujaya. Sementara pelaku berinisial FA (17) berhasil diamankan polisi tiga hari setelah kejadian, tepatnya pada Rabu (13/05).
Kapolres Karawang Fiki N. Ardiansyah mengungkapkan, kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPB/449/V/2026/SPKT/Polres Karawang/Polda Jabar tertanggal 11 Mei 2026.
“Pelaku ini kelas 3 SMK di Batujaya dan sudah lulus, sedangkan korban masih kelas 1. Motif utamanya faktor ekonomi, karena pelaku ingin menguasai motor korban lantaran motor miliknya rusak,” ujar Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB saat korban menjemput pelaku untuk membeli jaket hoodie. Keduanya sempat mendatangi dua toko, namun dalam keadaan tutup.
Pelaku kemudian mengajak korban menuju bantaran Sungai Citarum di Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya. Setibanya di lokasi sekitar pukul 14.30 WIB, pelaku langsung melancarkan aksinya.
Pelaku diduga memiting leher korban sebelum mengeluarkan pisau dapur yang sebelumnya telah dipersiapkan. Korban kemudian disayat pada bagian leher dan ditusuk di bagian dada kanan, dada kiri, serta belakang pinggang sebelah kanan hingga meninggal dunia.
Usai melakukan pembunuhan, pelaku membawa sepeda motor dan handphone milik korban untuk dijual. Motor tersebut sempat dibawa kepada saudara YS untuk dilepas plat nomornya sebelum diantarkan kepada ES yang kini masih berstatus DPO.
Motor korban kemudian dijual kepada seseorang berinisial S dengan harga Rp4.200.000.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit HP Infinix Smart 5 milik korban, pakaian yang digunakan pelaku, celana jeans hitam, sabuk, sepatu, celana boxer hitam, serta satu dompet.
Pelaku berhasil ditangkap Tim Satgas PPA bersama Tim Resmob Polres Karawang pada Rabu pagi sekitar pukul 06.30 WIB di Dusun Krajan RT 01 RW 01, Desa Batujaya.
Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Saat ini polisi masih terus melakukan pendalaman kasus, termasuk memburu keberadaan ES yang diduga terlibat dalam proses penjualan motor milik korban.
(Ilham MH)