
Komnasbpklhnews.com KAB. KARAWANG, — Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Karawang yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberikan program keringanan pembayaran pajak berupa diskon hingga 80 persen sekaligus penghapusan denda.
Program tersebut mulai berlaku 1 September hingga 30 September 2026, bertepatan dengan momentum menyambut Hari Jadi Karawang ke-393.
Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
“Program ini kami hadirkan sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat sekaligus momentum Hari Jadi Karawang,” ujar Sahali.
Tak sekadar menghapus denda, besaran potongan pokok pajak juga dibuat berbeda berdasarkan tahun Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Semakin lama tunggakan, semakin besar pula keringanan yang diberikan.
Adapun skema keringanan PBB-P2 yang diberlakukan Bapenda Karawang yakni:
SPPT tahun 1993–2012: keringanan 80 persen dan bebas denda.
SPPT tahun 2013–2021: keringanan 30 persen dan bebas denda.
SPPT tahun 2022–2024: keringanan 20 persen dan bebas denda.
SPPT tahun 2025: keringanan 10 persen dan bebas denda.
SPPT tahun 2026: bebas denda penuh bagi wajib pajak.
Program ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak yang selama bertahun-tahun menunggak untuk menyelesaikan kewajibannya dengan beban pembayaran yang jauh lebih ringan.
Khusus tunggakan periode 1993 hingga 2012, misalnya, wajib pajak mendapatkan keringanan hingga 80 persen dari kewajiban pajaknya, ditambah pembebasan denda.
Pemkab Karawang berharap kebijakan tersebut tidak hanya menjadi stimulus bagi masyarakat, tetapi juga mampu meningkatkan kepatuhan pembayaran PBB-P2 sekaligus memperkuat penerimaan pajak daerah.
Bapenda pun mengimbau masyarakat tidak menunda pembayaran. Sebab, program keringanan tersebut hanya berlaku selama satu bulan dan akan berakhir pada 30 September 2026.
Momentum Hari Jadi Karawang ke-393 ini sekaligus menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk membereskan tunggakan pajak dengan skema pembayaran yang lebih ringan sebelum kembali pada ketentuan normal.
Jangan tunggu sampai program berakhir. Masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 diminta segera memanfaatkan diskon dan penghapusan denda tersebut.
(Nursalim)
