Komnasbpklhnews.com KAB. PURWAKARTA, — Proyek pembangunan infrastruktur publik milik Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta kembali disorot. Kali ini, proyek Rehabilitasi Puskesmas Sukatani dengan nilai kontrak fantastis sebesar Rp. 1.667.077.473,00 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) T.A 2026, diduga kuat mengabaikan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan pantauan langsung awak media di lokasi UPTD Puskesmas Sukatani, proyek yang dikerjakan oleh CV. SANTIKA JAYA (Nomor SP: 05/SP/Rehab PKM Sukatani/DINKES/V/2026 tertanggal 5 Mei 2026) ini Sejumlah pekerja tampak menjalankan pekerjaan berisiko tinggi di atas bangunan tanpa perlindungan memadai
Terlihat beberapa pekerja hanya memakai sepatu biasa bahkan terlihat salah satu pekerja tanpa alas kaki saat melakukan pemasangan rangka baja ringan dan genteng di ketinggian.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait komitmen pelaksana proyek terhadap penerapan keselamatan kerja, mengingat risiko jatuh dan juga bahan Sisa-sisa material papan bekisting yang dipenuhi paku berkarat serta potongan besi beton tampak berserakan di mana-mana, siap mengancam keselamatan fisik para kuli bangunan kapan saja jatuh maupun kecelakaan kerja dapat terjadi sewaktu-waktu.
Di lokasi pun tidak terlihat ada nya pengawasan dari konsultan maupun dinas terkait, Kondisi tersebut memunculkan dugaan lemahnya fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan proyek tersebut,
Tidak hanya itu proyek ini juga diduga tidak mendaftarkan para pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Haris selaku mandor proyek tersebut yang awak media konfirmasi mengenai keberadaan pengawas konsultan, dirinya menjawab “sepertinya besok kesininya pak”
Dirinya pun sempat berdalih bahwa sepatu keselamatan para pekerja sedang dibersihkan.
“Sepatu bot mah ada Pak, cuman sedang dicuci. Kalau untuk pekerjaan ini jenisnya rehabilitasi, yaitu pengerjaan keramik, dak, dan atap,” ujar Haris mengelak.
Namun di saat awak media media menanyakan ke pekerja, mereka mengakui tidak di beri sepatu Septy hanya rompi dan helm saja.”Tidak diberi sepatu mah, Pak. hanya dikasih rompi dan helm saja,” ungkap salah seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Secara regulasi, pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap bersifat wajib hukumnya dan anggarannya telah dialokasikan secara khusus di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) setiap proyek pemerintah. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, kontraktor yang mengabaikan K3 dapat dijatuhi sanksi pidana.
Masyarakat mendesak pihak berwajib dan Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta agar segera turun tangan melakukan investigasi terhadap proyek tersebut, mengingat dugaan lemahnya pengawasan serta indikasi tidak terpenuhinya perlengkapan K3 secara utuh bagi para pekerja.
Dan apabila dibiarkan, kondisi tersebut dikhawatirkan tidak hanya membahayakan keselamatan pekerja, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran pada proyek yang dibiayai oleh uang rakyat.
(Tamin Kaperwil Jabar)