
Komnasbpklhnews.com KAB. KARAWANG, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi terus melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan mitra pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kabupaten Bekasi.
Meski belum menemukan pelanggaran, korps Adhyaksa tersebut menegaskan akan melakukan penindakan apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, mengakui bahwa pihaknya sejauh ini masih mencermati melakukan monitoring dan pengumpulan data terkait pelaksanaan program MBG melalui dinas-dinas terkait.
“Kita sifatnya baru monitor-monitor saja selama ini. Kalau ada informasi, dan kalau teman-teman juga ada informasi, sampaikan ke kita,” kata Semeru, pada Kamis (04/06).
Menurut dia, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi turut dilibatkan dalam pengawasan program MBG apabila terdapat perintah maupun indikasi penyimpangan.
“Kita Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi di wilayah hukum Kabupaten Bekasi kalau memang ada perintah atau ada indikasi, kita akan dilibatkan,” ujarnya.
Dalam proses pemantauan, Kejari Bekasi melakukan pengecekan administrasi dan meminta data kepada instansi terkait untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan.
“Kita minta data, kita cek ke dinas terkait. Laporan-laporan saja sifatnya,” ucapnya.
Terkait pembentukan satuan tugas (satgas) MBG di Kabupaten Bekasi yang didorong pemerintah pusat, Semeru menyebut informasi lebih lanjut dapat ditanyakan kepada pemerintah daerah. Namun, ia mengaku mengetahui bahwa satgas tersebut telah dibentuk.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penindakan terhadap SPPG yang melakukan pelanggaran, Semeru menegaskan pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana.
“Pokoknya kalau ada indikasi, akan kita lakukan penindakan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada BGN tahun 2025-2026.
(Asep Kabiro)