
PURWAKARTA, — Kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Purwakarta kini berada di bawah sorotan tajam. Komunitas Madani Purwakarta (KMP) secara terbuka menantang keberanian dan profesionalisme DLHK untuk tidak sekadar menjadi “tukang stempel” laporan di atas kertas, menyusul temuan data hasil uji laboratorium air limbah industri yang dinilai too good to be true alias terlalu sempurna untuk jadi kenyataan, Kamis (11/06).
Kritik pedas ini mencuat setelah KMP melakukan kajian teknis terhadap sejumlah dokumen pengujian air limbah. Hasilnya mencengangkan: angka parameter lingkungan berada jauh di bawah baku mutu yang dipersyaratkan, yakni BOD 4 mg/L, COD 20 mg/L, dan TSS 6 mg/L.
Secara ilmiah angka ini memang mungkin dicapai, tetapi di dunia nyata, hasil “sebersih air minum” ini rawan menjadi data kosmetik jika tidak dicocokkan dengan realitas operasional pabrik.
Ketua KMP, Zaenal Abidin, menegaskan bahwa DLHK tidak boleh terlena dan langsung percaya dengan angka-angka indah yang disodorkan pihak industri. KMP menuntut DLHK melakukan audit investigatif secara menyeluruh, bukan sekadar formalitas administratif.
”Pertanyaan besar bagi DLHK adalah, apakah mereka sudah memverifikasi bahwa angka itu nyata? Jangan sampai DLHK kecolongan oleh manipulasi data operasional,” tegas sosok yang akrab disapa Kang ZA tersebut.
KMP membeberkan sejumlah celah kritis yang wajib diperiksa oleh DLHK jika lembaga negara ini tidak ingin dituding tumpul dalam pengawasan.
Jika air limbah diklaim sangat bersih, ke mana perginya polutan? DLHK harus memeriksa Volume Lumpur (Sludge) dan Manifest Limbah B3. Jika airnya bersih tapi lumpurnya tidak ada, maka ada manipulasi yang sedang terjadi.
DLHK ditantang untuk memeriksa apakah debit limbah harian yang dilaporkan selaras dengan kapasitas produksi aktual pabrik.
Menurunkan kadar emisi limbah hingga serendah itu butuh energi ekstra dan pasokan zat kimia pengolah yang konstan. Logsheet IPAL dan tagihan listrik operasional harus diaudit secara silang.
Jangan Ada yang Ditutupi!
KMP tidak sedang bermain-main. Mereka mengajukan 6 poin tuntutan keras yang memaksa DLHK Purwakarta untuk keluar dari zona nyaman dan membuktikan integritasnya kepada publik.
Lakukan verifikasi keselarasan hasil uji laboratorium dengan data operasional IPAL riil.
Periksa paksa data debit limbah aktual dan fungsi flowmeter di lapangan.
Bandingkan kapasitas produksi secara matematis dengan beban pencemaran yang diolah.
Audit dokumen pendukung seperti neraca air dan manifest limbah secara transparan. Buka hasil verifikasi ini kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas instansi pemerintah.
Komitmen atau Sekadar Formalitas?
Meskipun KMP menyatakan ini bukan kesimpulan adanya pelanggaran, tuntutan ini jelas menjadi tamparan keras bagi fungsi pengawasan DLHK. Publik kini menunggu, apakah DLHK Purwakarta akan bertindak responsif, ilmiah, dan berani membongkar ketidakselarasan data ini, atau justru memilih berlindung di balik formalitas dokumen demi kenyamanan industri birokrasi.
”Angka laboratorium yang baik harus selaras dengan data operasional yang baik. Keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam menilai kepatuhan lingkungan hidup,” pungkasnya.
(D-Hunter/Red)