
Komnasbpklhnews.com KAB KARAWANG–
30 JANUARI 2026 – Kasus dugaan kecurangan melalui calo tenaga kerja kembali muncul di wilayah Jawa Barat. Seorang korban bernama Iyan (domisili Karawang) mengaku telah mengeluarkan uang sebesar 9 juta rupiah atas nama biaya administrasi dan penempatan kerja, namun hingga kini tidak mendapatkan pekerjaan maupun pengembalian dana. Tersangka utama dalam kasus ini adalah Andri, yang bekerja sama dengan Mun dengan pola modus berbeda, namun seluruh dana yang diterima dialirkan kepada Andri.
Sekretaris Umum Komnas BPKLH DPK Bekasi AGUS mengkonfirmasi bahwa penyelidikan terhadap kasus ini telah dimulai. “Berdasarkan informasi awal, Mun bertindak sebagai perantara yang menghubungi korban dengan menawarkan berbagai lowongan kerja yang menarik. Namun, semua proses pengumpulan uang dan pengelolaan dokumen dikendalikan langsung oleh Andri,” ujar sumber terkait dari Komnas BPKLH DPK Bekasi.

Modus yang digunakan oleh keduanya berbeda fokus pada pendekatan langsung kepada calon pekerja dengan janji lokasi kerja yang jelas dan waktu penempatan cepat, sedangkan Andri menangani bagian administrasi dengan alasan beragam mulai dari biaya tes kesehatan, pembuatan dokumen hingga biaya penempatan. Semua uang yang dikumpulkan oleh Andri dari korban akhirnya diberikan seluruhnya kepada Andri.
“Saya diperkenalkan dengan yang mengatakan bisa membantu saya kerja di perusahaan manufaktur di Karawang. Setelah setuju, saya diminta untuk mentransfer uang ke rekening yang diberikan oleh Andri, dengan alasan biaya pendaftaran. Tapi setelah itu, kedua orang tersebut tidak bisa dihubungi lagi,” kata Iyan saat menceritakan pengalamannya.
Pihak komnas bpklh DPK akan mediasi dan bertemu dengan tersangka walaupun wilayah hukum yang berbeda Agus Akan berkordinasi dengan pusat yang berada di Karawang . identitas tersangka serta sedang melakukan penelusuran terhadap kontak dan lokasi tersangka. “Kita akan mengikuti jejak dana dan mengumpulkan bukti dari korban serta saksi yang mungkin ada. Masyarakat yang pernah berinteraksi dengan kedua orang tersebut atau memiliki informasi penting diharapkan segera menghubungi kami,” ujar Sekertaris Agus saat di wawancara oleh awak media
Komnas BPKLH DPK Bekasi mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi keabsahan lembaga atau perantara kerja melalui dinas tenaga kerja resmi sebelum mengeluarkan uang apapun. Masyarakat yang mengalami hal serupa diimbau untuk segera melaporkan ke pihak berwajib agar kasus dapat ditindaklanjuti secara maksimal.
(Red)