
Komnasbpklhnews.com
KAB.KARAWANG, — Insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan milik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial C, yang bertugas di Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang, menuai sorotan tajam publik.
Pasalnya, disinyalir alih-alih menunjukkan empati dan tanggung jawab moral sebagai abdi negara saat kendaraannya bersenggolan dengan pengendara motor di depan SPBU Kosambi, Klari, beberapa waktu lalu, sang ASN justru memilih melaju meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Perilaku ini tentunya memantik kritik keras dari berbagai kalangan. Sebagai seorang pelayan masyarakat yang digaji dari uang rakyat, tindakan meninggalkan korban di jalan raya, sekalipun beralasan mendapat lampu hijau dari warga sekitar dinilai mencederai etika dasar bermasyarakat, kepatuhan hukum, serta standar profesionalisme seorang ASN.
Dikonfirmasi awak media, Selasa (1/9/2026), C menjelaskan bagaimana peristiwa bermula.
C menuturkan, ketika arus lalu lintas di kawasan bundaran depan SPBU Kosambi mengalami kepadatan. Di tengah kemacetan tersebut, mobil yang dikemudikan oleh C bersenggolan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh seorang perempuan, mengakibatkan korban terjatuh ke badan jalan.
Alih-alih menepikan kendaraan, turun, dan memastikan kondisi fisik serta mental korban yang baru saja mengalami kecelakaan, C justru memilih terus melaju. Pengakuannya, karena ia merasa cukup puas dengan pernyataan sepintas orang-orang di TKP yang sedang membopong korban, yang mengatakan bahwa “korban tidak apa-apa”.
“Posisi mobil saya di sebelah kanan dan sedang macet. Di sebelah kiri ada mobil lain, dan motor berada di tengah-tengah antara mobil-mobil tersebut. Pas situasi mulai lancar, saya ikut jalan perlahan. Baru jalan sedikit, tiba-tiba ada motor. Mobil di depan langsung tancap gas, dan motor itu kaget. Saya langsung ngerem, tapi sepertinya tersenggol atau ketabrak motor itu.
Saya langsung reflek mundur sedikit dan korban langsung diangkat oleh orang-orang. Karena posisi sedang macet, saya belum sempat turun dari mobil. Saya sempat bertanya kepada orang-orang di TKP, ‘Pak, itu korbannya gimana?’ Lalu ada yang menjawab, ‘Enggak apa-apa, Bu, sudah lanjut saja Ibu jalan, cepat.’ Ada juga satpam yang bilang, ‘Enggak, Bu, sudah Ibu jalan saja.’ Akhirnya saya jalan pelan-pelan sambil melihat spion, mengira situasinya sudah aman karena posisi saya sedang berhenti akibat macet,” papar C saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2026).
Ironis, pernyataan C ini seolah tidak mencerminkan tanggung jawab seorang figur publik. Pasalnya, Dalam kaidah sosial dan hukum lalu lintas, kepekaan moral (etika) menuntut pengemudi untuk memastikan secara langsung keselamatan pihak yang ditabrak atau disenggol, bukan sekadar melarikan diri dari potensi keributan atau repotnya urusan pertanggungjawaban.
Tindakan abai tersebut kontan memancing kemarahan saksi mata di lapangan.
Praktisi hukum sekaligus advokat, Elyasa Budiyanto, bersama warga dan aktivis yang melihat langsung kejadian tersebut, terpaksa harus mengejar mobil merah yang dikemudikan C hingga memberhentikannya secara paksa.
Menurut Elyasa, pembelaan diri yang disampaikan C sama sekali tidak bisa mentolerir tindakan kabur dari Tempat Kejadian Perkara.
“Seharusnya pengendara mobil itu ada sedikit pedulinya, berhenti dahulu dan melihat korban yang jatuh ke jalan aspal, apakah korban terluka atau tidak… Ya sedikit memiliki empati lah,” tegas Elyasa, sebagaimana dilansir dalam thekarawangpost.com
Ironisnya lagi, C juga termasuk membawa-bawa nama relasi aparat dari institusi kepolisian seolah-olah posisinya sebagai ASN di lembaga legislatif dapat melindunginya dari konsekuensi moral dan hukum.
“Tiba-tiba mobil saya digedor dan diketok,
Saya pun menepi, lalu turunlah Pak Elyasa bersama satu orang lainnya. Dia bilang, kenapa saya jalan terus dan tidak berhenti, ya saya akui saya memang tidak berhenti, tapi saya ada alasan karena saya tidak mau jadi korban keributan, dan saya juga disuruh jalan. Jadi saya jalan. Kalau memang perlu perawatan, nanti tinggal cari saja saya. Bukan maksud saya tidak bertanggung jawab, tapi posisi di jalan saat itu sedang macet dan membingungkan. Ketika Elyasa pergi, saya langsung menelepon keponakan saya yang ada di Intel Polres, Saya ceritakan semuanya, dan menyarankan saya kalau ada apa menyelesaikannya lewat kepolisian,” ungkapnya lagi menuturkan.
Diketahui, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, seorang ASN diikat oleh kode etik dan kode perilaku yang bertujuan untuk menjaga martabat serta kehormatan bangsa dan negara. ASN dituntut berintegritas tinggi, kepedulian sosial, serta tanggung jawab atas setiap tindakan yang dilakukan, baik di dalam maupun di luar jam kedinasan.
(Permana)
