
Komnasbpklhnews.com KAB BEKASI – Kasus kekerasan verbal dan psikis di lingkungan sekolah kembali menjadi sorotan. Seorang guru di SMP Negri 5 Cikarang Timur akan di mintai klarifikasi tentang dugaan menampar(gampar)siswa yang bernama (i) tindakan yang dinilai sangat tidak profesional, yakni mempermalukan seorang siswa di hadapan teman-temannya. Akibat perlakuan tersebut, anak korban kini mengalami trauma mendalam hingga takut dan enggan lagi bersekolah.
Berdasarkan informasi yang diterima, kejadian tersebut tidak hanya menyisakan luka batin, tetapi juga merusak mental dan psikologis anak. Perlakuan yang merendahkan martabat dan memalukan di depan umum itu dinilai sangat melanggar hak anak serta kode etik profesi kependidikan.
Dijerat Pasal Perlindungan Anak
Secara hukum, tindakan guru yang melakukan kekerasan psikis, menghina, atau mempermalukan siswa telah melanggar ketentuan yang berlaku, antara lain:
1. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak- Pasal 76C: Melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan psikis.
– Pasal 80 Ayat (1): Ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000.
2. KUHP Pasal 310 & 311- Mengatur tentang pencemaran nama baik dan penghinaan yang dilakukan di muka umum, dengan ancaman hukuman penjara.
Kondisi korban yang saat ini mengalami trauma dan menolak bersekolah menjadi bukti nyata dampak buruk dari tindakan tersebut. Pihak keluarga dan masyarakat menuntut agar pihak sekolah dan kepolisian bertindak tegas. Guru yang bersangkutan harus diproses sesuai hukum yang berlaku dan diberikan sanksi berat agar tidak terulang lagi di kemudian hari.
Pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak, bukan tempat yang menakutkan dan menyakiti hati.
Red