
Komnasbpklhnews.com – Kasus dugaan kekerasan yang menimpa siswa berinisial (I) di SMP Negeri 5 Cikarang Timur terus bergulir. Tim media saat mencoba melakukan konfirmasi di lokasi sekolah, menyebutkan bahwa Kepala Sekolah sedang tidak berada di tempat.
Namun berbeda dengan oknum guru yang diduga melakukan tindakan tersebut, yang dikenal dengan nama Bapak Dodi, saat dikonfrontir justru mengakui telah melakukan sentuhan fisik atau menampar siswa tersebut.
Meski demikian, guru tersebut beralasan bahwa tamparan yang dilakukan tidak keras dan hanya sekadar teguran biasa. Pernyataan ini tentu menuai bantahan, mengingat dampak yang dialami siswa sangat besar hingga mengalami trauma mendalam dan menolak bersekolah.
Keluarga Korban Minta Audiensi Resmi
Melihat kondisi anak yang kini mengalami gangguan psikologis akibat perlakuan tersebut, pihak keluarga korban mengambil langkah tegas. Keluarga menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini secara hukum dan meminta agar segera disiapkan pertemuan audiensi.
Pertemuan ini nantinya akan difasilitasi langsung oleh pihak sekolah sebagai bentuk tanggung jawab institusi. Keluarga menegaskan bahwa peristiwa ini sudah jelas masuk dalam kategori kekerasan terhadap anak yang tidak bisa dibiarkan begitu saja, dan harus ada penyelesaian yang adil serta pertanggungjawaban yang jelas.
Dugaan pelanggaran ini tetap merujuk pada pelanggaran UU Perlindungan Anak Pasal 76C jo Pasal 80, serta KUHP terkait penganiayaan dan penghinaan di muka umum.
(Rizky)