
Komnasbpklhnews.com
KAB. KARAWANG, – Langkah tegas diambil oleh otoritas terkait demi menjaga ketertiban umum dan kelancaran arus lalu lintas di pusat-pusat ekonomi.
Dinas Perhubungan (Dishub) yang bersinergi dengan Satlantas Kepolisian setempat secara resmi memperketat pengawasan terhadap mobilitas kendaraan logistik bertubuh besar.
Truk berspesifikasi wing box kini dilarang keras memasuki area pertokoan dan pasar abrasi, kecuali telah mengantongi izin operasional khusus.
Langkah ini diambil menyusul.
meningkatnya potensi kemacetan parah serta risiko kerusakan infrastruktur yang dipicu oleh manuver kendaraan berat di ruang publik yang padat.
Penegakan Hukum Berdasarkan Kelas Jalan dan Rambu Lalu Lintas
Secara yuridis, larangan ini mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Kawasan pasar dan pertokoan mayoritas dikategorikan sebagai jalan kelas III atau jalan lokal. Karakteristik jalur ini secara teknis tidak dirancang untuk menahan beban kendaraan berat dengan sumbu roda lebih dari dua, ujar warga setempat Aples.
Petugas di lapangan menegaskan bahwa segala bentuk pelanggaran terhadap rambu larangan masuk bagi mobil barang akan langsung ditindak secara hukum berdasarkan Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ.
Selain masalah kelas jalan, pengawasan ketat juga menyasar pada pelanggaran dimensi dan muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL) yang kerap memicu kerusakan jalan lingkungan serta fasilitas umum seperti kabel udara dan kanopi pertokoan.
Sanksi Tegas: Dari Tilang Elektronik hingga Pencabutan Izin Bisnis.
Otoritas berwenang memastikan tidak ada toleransi bagi. Pengemudi maupun perusahaan logistik yang nekat melanggar aturan ini. Mekanisme penindakan dilakukan melalui dua cara:
Penilangan Terintegrasi: Penerapan sanksi tilang dilakukan baik secara manual melalui operasi gabungan di lapangan maupun berbasis elektronik (ETLE).
Tindakan Represif di Tempat: Truk yang kedapatan parkir sembarangan atau melakukan bongkar muat di luar regulasi akan langsung dijatuhi sanksi gembok roda hingga penderekan paksa.
Sanksi Korporasi: Bagi armada logistik perusahaan yang melakukan pelanggaran secara berulang, Dishub akan melayangkan rekomendasi sanksi berat berupa evaluasi menyeluruh hingga pencabutan izin operasional usaha.
Regulasi Jam Operasional dan Solusi Infrastruktur Jangka Panjang.
Sebagai langkah solutif agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan ketertiban publik, pemerintah daerah menetapkan pembatasan jam bongkar muat secara ketat.
Aktivitas logistik skala besar hanya diperbolehkan pada waktu krusial, yakni mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB, saat intensitas masyarakat di area pasar telah menurun.
Di samping itu, cetak biru tata kota ke depan akan diarahkan pada penyediaan kantong parkir khusus (area transit) di luar zona inti pasar. Melalui sistem ini, truk wing box diwajibkan menurunkan muatannya di area transit, untuk kemudian didistribusikan ke dalam pasar menggunakan moda transportasi yang lebih dinamis dan berukuran kecil, seperti mobil boks atau pikap.
Langkah preventif dan represif ini diharapkan mampu menciptakan ruang publik yang aman bagi pejalan kaki,
memperpanjang usia pakai infrastruktur jalan, serta mengurai titik-titik kemacetan kronis di kawasan perniagaan.
(Permana Wakabiro Karawang)
