
Komnasbpklhnews.com
KAB. KARAWANG, – Setelah viral dan memicu gelombang perdebatan di media sosial, pihak Praktik Mandiri Bidan (PMB) Nunung Sugih di Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, akhirnya angkat bicara terkait berbagai tuduhan yang diarahkan kepada mereka dalam kasus meninggalnya seorang bayi saat proses persalinan.
Bidan Suci Nuripa, tenaga kesehatan yang menangani langsung persalinan tersebut, membantah satu per satu tuduhan yang beredar. Mulai dari dugaan ketuban pecah yang dibiarkan berhari-hari, pasien demam yang tidak dirujuk, hingga tudingan kelalaian yang disebut menyebabkan bayi meninggal dunia.
“Semua tindakan yang kami lakukan sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) kebidanan. Tidak ada kekerasan persalinan seperti yang dituduhkan,” ujar Suci, Sabtu (20/6/2026).
Menurutnya, sejak pasien datang ke klinik, pihaknya memberikan pelayanan sebagaimana mestinya, termasuk pendampingan selama proses persalinan, dukungan psikologis, hingga pemenuhan kebutuhan nutrisi pasien.
Bantah Isu Ketuban Pecah 3-5 Hari
Salah satu tuduhan yang ramai diperbincangkan publik adalah klaim bahwa pasien mengalami ketuban pecah selama beberapa hari namun tidak mendapatkan penanganan yang semestinya.
Namun Suci menegaskan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan saat itu, cairan yang keluar bukanlah ketuban melainkan lendir.
“Pasien memang mengeluh keluar cairan. Tapi hasil pemeriksaan menunjukkan itu bukan ketuban. Bahkan foto yang beredar di media sosial justru menunjukkan lendir yang bisa dipegang. Ketuban tidak seperti itu,” tegasnya.
Soal Demam yang Tidak Dirujuk
Tudingan lain yang juga mencuat adalah pasien mengalami demam saat persalinan namun tidak dirujuk ke rumah sakit.
Menurut Suci, kondisi tersebut telah ditangani sesuai prosedur medis. Pasien diberikan obat penurun panas, infus, serta oksigen hingga suhu tubuhnya kembali normal.
“Setelah terapi diberikan, demamnya turun dan tidak muncul lagi selama proses persalinan. Karena tidak ada indikasi kegawatan, maka tidak ada alasan medis untuk dilakukan rujukan,” jelasnya.
Bayi Lahir Membiru dan Tidak Menangis
Bagian paling sensitif dalam kasus ini adalah kondisi bayi yang lahir tidak menangis, tubuh lemas, dan kulit membiru sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Suci menjelaskan bahwa sesuai SOP kebidanan, tindakan pertama yang wajib dilakukan adalah resusitasi neonatal atau upaya penyelamatan bayi baru lahir.
“Kami langsung melakukan resusitasi sesuai standar. Namun bayi tidak menunjukkan respons dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Saat itu tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan,” katanya.
Namun demikian, Suci menilai terdapat sejumlah faktor yang perlu ditelusuri lebih jauh terkait riwayat kehamilan pasien sebelum datang ke PMB. Menurutnya, pasien baru datang menjelang waktu persalinan dan tidak menjalani pemantauan kehamilan secara optimal di tempat tersebut.
Ia mengungkapkan, saat pemeriksaan awal ditemukan adanya perbedaan usia kehamilan antara hasil pemeriksaan bidan dengan dokter kandungan. Karena itu, pasien sempat diminta kembali melakukan pemeriksaan lanjutan ke dokter spesialis kandungan.
“Saya sudah menyarankan pasien kembali ke dokter kandungan untuk pemeriksaan lanjutan karena ada perbedaan usia kehamilan. Namun saran tersebut tidak dijalankan,” ungkapnya.
Menurut Suci, untuk mengetahui secara utuh penyebab terjadinya kondisi bayi saat dilahirkan, riwayat kehamilan pasien sejak awal juga perlu ditelusuri, termasuk apakah kehamilan tersebut direncanakan, bagaimana pola kontrol kehamilannya, hingga apakah terdapat faktor-faktor tertentu yang tidak terdeteksi selama masa kehamilan.
“Kalau berbicara penyebab bayi lahir dalam kondisi seperti itu, tentu harus dilihat secara menyeluruh sejak masa kehamilan. Tidak bisa hanya melihat saat proses persalinannya saja,” ujarnya.
Tuduhan Sisa Plasenta Dinilai Tidak Berdasar
PMB Nunung Sugih juga membantah tuduhan adanya sisa plasenta yang baru diketahui beberapa bulan setelah persalinan.
Menurut Suci, secara medis kondisi tersebut sulit diterima apabila tidak didukung hasil pemeriksaan yang valid.
“Kalau memang ada sisa plasenta, biasanya akan terjadi perdarahan hebat sejak awal setelah persalinan. Sedangkan selama pasien dirawat dan menjalani kontrol tidak ditemukan kondisi seperti itu,” jelasnya.
Soal Biaya Persalinan, PMB Klaim Sudah Memberi Kelonggaran
Selain persoalan medis, tudingan mengenai biaya persalinan juga menjadi sorotan. Pihak PMB dituduh tetap menagih biaya meski bayi meninggal dunia.
Menanggapi hal itu, Suci mengatakan pihaknya justru memberikan keringanan kepada keluarga pasien.
“Total biaya sekitar Rp5 juta, tetapi keluarga hanya membayar Rp3 juta. Kami tidak pernah memaksa pembayaran dan sudah memberikan keringanan,” ujarnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa pihak klinik tidak pernah memberikan penjelasan kepada keluarga korban.
“Kami sudah beberapa kali bertemu dan menjelaskan kronologi kejadian. Bahkan setelah kejadian hubungan kami masih baik dan pasien masih datang untuk konsultasi,” katanya.
Kuasa Hukum: Jangan Hakimi Sebelum Ada Bukti
Sementara itu, kuasa hukum PMB Nunung Sugih, Saprizal, SH, menilai berbagai tuduhan yang beredar di media sosial harus dibuktikan secara medis maupun hukum.
Menurutnya, hingga kini belum ada bukti valid yang mendukung tuduhan adanya kelalaian medis maupun sisa plasenta sebagaimana yang ramai diperbincangkan.
“Kami sudah meminta bukti berupa hasil USG maupun pemeriksaan patologi anatomi. Namun sampai sekarang tidak ada bukti medis yang ditunjukkan,” kata Saprizal.
Ia menegaskan bahwa dalam hukum, pihak yang menyampaikan tuduhan memiliki kewajiban untuk membuktikan tuduhannya.
“Jangan sampai opini yang belum terbukti membentuk persepsi publik seolah-olah telah terjadi pelanggaran. Jika ada dugaan malpraktik atau kelalaian medis, tentu harus dibuktikan dengan data dan fakta yang sah,” tegasnya.
Saprizal juga menyoroti pentingnya melihat kasus ini secara utuh dan tidak semata-mata berdasarkan narasi yang berkembang di media sosial.
“Jika memang ingin mengetahui penyebab pasti kematian bayi, tentu harus ada pembuktian medis yang objektif. Tidak bisa hanya berdasarkan dugaan atau asumsi,” katanya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dua kepentingan yang sama-sama penting, yakni hak keluarga pasien untuk mencari kejelasan atas meninggalnya sang bayi dan hak tenaga kesehatan untuk mendapatkan perlindungan dari tuduhan yang belum terbukti. Di tengah derasnya opini yang berkembang, publik kini menunggu fakta serta hasil penelusuran yang dapat mengungkap apa yang sebenarnya terjadi di balik persalinan yang berujung duka tersebut.
(Anggi Fauzi)
