
Komnasbpklhnews.com
KARAWANG, — Polemik legalitas Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Karawang kembali memanas. Komisi I DPRD Karawang melayangkan peringatan keras kepada pemerintah daerah agar tidak lagi mentoleransi THM yang diduga melanggar aturan perizinan maupun menjual minuman beralkohol (Minol) tanpa izin resmi.
Ultimatum tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Karawang bersama LBH Arya Mandalika di Ruang Rapat I DPRD Karawang, Rabu (8/7/2026).
Rapat turut dihadiri Satpol PP, DPMPTSP, Dinkoperindag, PUPR Karawang, serta perwakilan salah satu pengelola THM.
Sorotan utama dalam rapat adalah tindak lanjut hasil inspeksi mendadak (sidak) yang sebelumnya dilakukan Bupati Karawang bersama Forkopimda.
Dalam sidak itu, ditemukan sejumlah THM yang diduga belum melengkapi berbagai dokumen perizinan, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga izin penjualan Minol sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021.
Tak hanya itu, sidak juga mengungkap adanya dugaan penggunaan surat izin palsu oleh salah satu tempat hiburan, yang kini menjadi perhatian serius DPRD maupun pemerintah daerah.
Founder LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, SH., MH., menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan hasil sidak berhenti sebatas temuan tanpa tindak lanjut yang jelas.
“Kami ingin memastikan sejauh mana langkah pemerintah setelah sidak Bupati. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan nyata sesuai aturan yang berlaku,” tegas Hendra.
Menurutnya, penegakan aturan bukan semata persoalan administrasi, tetapi menyangkut kepastian hukum, perlindungan masyarakat, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam forum tersebut juga terungkap masih terdapat THM yang belum mengantongi izin penjualan Minol maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Atas kondisi itu, LBH Arya Mandalika mendesak Satpol PP Karawang segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan penyegelan terhadap tempat usaha yang tetap beroperasi tanpa memenuhi persyaratan.
Pelantikan Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Palembang tahun 2026
MUI Apresiasi Bupati Aef Lakukan Sidak THM Di Karawang.
Bapenda Karawang Berkolaborasi Dengan Fakultas Hukum Unsika Gelar Sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB
“Kami meminta Satpol PP bertindak tegas. Jangan sampai ada usaha yang tetap beroperasi sementara kewajiban hukumnya belum dipenuhi,” ujarnya.
Sebagai bentuk pengawasan, LBH Arya Mandalika bersama Komisi I DPRD Karawang dan instansi terkait juga berencana melakukan inspeksi langsung ke sejumlah THM dalam waktu dekat guna memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan perizinan.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Juhri, SH., menegaskan Perda Nomor 10 Tahun 2021 harus ditegakkan tanpa pengecualian.
“Minuman beralkohol hanya boleh diperjualbelikan di tempat yang memiliki izin resmi. Jangan sampai aturan yang sudah dibuat justru tidak berjalan di lapangan,” tegasnya.
Saepudin juga meminta DPMPTSP dan Dinkoperindag segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh THM di Karawang serta tidak memberikan rekomendasi operasional sebelum seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.
Selain mendorong penindakan, Komisi I DPRD Karawang merekomendasikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perizinan yang melibatkan DPMPTSP, PUPR, Dinkoperindag, dan Satpol PP.
Satgas tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan, mempercepat penyelesaian persoalan perizinan, sekaligus memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi.
“Pengawasan dan penindakan harus berjalan beriringan. Jangan sampai ada pelaku usaha yang menikmati keuntungan, tetapi mengabaikan kewajiban hukumnya. Semua harus tunduk pada aturan,” pungkas Saepudin.
(Nursalim Kabiro Karawang)
