Komnasbpklhnews.com KAB. KARAWANG, — Munculnya berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait serah terima truk operasional untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) menurut saya merupakan hal yang sangat wajar. Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah mengapa penerima truk tersebut adalah KDMP, bukan Pemerintah Desa/Kelurahan.Sebagian masyarakat tentu berpikir bahwa setiap kendaraan bantuan yang masuk ke wilayah desa otomatis menjadi milik pemerintah desa. Cara berpikir seperti itu tidak salah, karena selama ini masyarakat memang lebih sering melihat bantuan pemerintah diserahkan melalui pemerintah kalurahan. Namun dalam program KDMP, pola administrasi dan tata kelolanya ternyata berbeda.Setelah saya mencermati dokumen serah terima kendaraan, di dalam berita acara dijelaskan bahwa barang sarana dan prasarana tersebut masih merupakan aset PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebelum nantinya diserahkan kepada Kementerian Koperasi Republik Indonesia. Dalam dokumen itu juga dijelaskan bahwa KDMP bertindak sebagai pengguna dan pengelola aset untuk mendukung kegiatan operasional koperasi. Artinya, KDMP saat ini lebih diposisikan sebagai pihak yang menerima amanah penggunaan dan pengelolaan kendaraan, bukan sebagai pemilik mutlak.Menurut pandangan saya, hal ini sekaligus menjelaskan mengapa penerima kendaraan dibuat atas nama KDMP, bukan Pemerintah Kalurahan. Sebab secara kelembagaan, KDMP adalah badan koperasi yang diproyeksikan menjalankan kegiatan usaha dan operasional ekonomi masyarakat. Sementara pemerintah kalurahan memiliki sistem administrasi pemerintahan tersendiri yang berkaitan dengan aset desa dan tata kelola barang milik daerah.Kalau kendaraan tersebut diterima atas nama pemerintah desa/kelurahan, tentu konsekuensi administrasinya akan berbeda. Kendaraan bisa dianggap sebagai aset pemerintah desa dan harus masuk dalam mekanisme pencatatan aset desa. Sedangkan dari isi dokumen yang kami terima, kendaraan ini justru diarahkan untuk menunjang operasional koperasi desa.Meski demikian, saya memahami mengapa masyarakat tetap mempertanyakan status kendaraan tersebut. Sebab dalam dokumen juga terdapat tanda tangan Kepala Desa/Kelurahan dan Babinsa sebagai pihak yang mengetahui proses penerimaan barang. Hal itu bisa menimbulkan anggapan bahwa kendaraan sudah menjadi aset desa. Padahal menurut pemahaman saya, posisi pemerintah kalurahan dalam dokumen tersebut lebih sebagai pihak yang mengetahui, mengawasi, dan memastikan bahwa kendaraan benar-benar diterima serta digunakan untuk kepentingan masyarakat di wilayahnya.Menurut saya, persoalan seperti ini memang perlu dijelaskan secara terbuka sejak awal agar tidak memunculkan salah tafsir di masyarakat. Sebab yang paling penting bukan sekadar siapa yang menerima kendaraan, tetapi bagaimana kendaraan itu benar-benar dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas ekonomi rakyat.Saya juga melihat masih ada beberapa hal yang ke depan perlu diperjelas bersama, terutama terkait status aset jangka panjang, tanggung jawab pemeliharaan, mekanisme pergantian pengurus, hingga bagaimana sistem administrasi aset tersebut nantinya. Pertanyaan-pertanyaan itu penting agar di kemudian hari tidak muncul persoalan baru terkait kepemilikan maupun tanggung jawab hukum dan administrasi.Sebagai Ketua KDMP Desa Tanjungmekar, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, Abdul Rohim, SH., M.Kn., berpandangan bahwa amanah terbesar dari penerimaan kendaraan ini bukan soal memiliki truk, tetapi bagaimana menjaga kepercayaan agar aset tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pengembangan usaha koperasi desa. Jangan sampai kendaraan hanya menjadi simbol bantuan, tetapi tidak mampu memberi dampak nyata bagi rakyat.Dalam dokumen serah terima juga dijelaskan bahwa kendaraan tidak boleh dialihkan, dipindahtangankan, dijual, ataupun dijaminkan tanpa persetujuan tertulis dari pihak pemberi aset. Artinya, kendaraan tersebut bukan barang bebas yang bisa diperlakukan sesuka hati, melainkan aset operasional yang penggunaannya harus dipertanggungjawabkan.Karena itu saya berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara jernih. Bahwa tujuan utama dari program seperti ini seharusnya bukan memperdebatkan siapa yang paling berhak atas kendaraan, tetapi bagaimana sarana yang diberikan negara benar-benar bisa membantu memperkuat ekonomi desa, mendukung distribusi usaha rakyat, dan menjadikan koperasi sebagai alat penggerak kesejahteraan masyarakat bawah.(Permana)Sumber : Abdul Rohim, SH., M.Kn.,