Komnasbpklhnews.com Purwakarta – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Purwakarta, Ricky Syamsul Fauzi, menilai Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) Purwakarta terkait larangan pungutan di lingkungan sekolah belum cukup kuat untuk menekan praktik pungutan yang masih dikeluhkan sebagian masyarakat.
Menurut Ricky, surat edaran hanya bersifat imbauan administratif dan memiliki keterbatasan dari sisi kekuatan hukum. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan celah dalam penerapan aturan di lapangan sehingga pengawasan dan penindakannya menjadi kurang efektif.
“Surat edaran memang dapat menjadi pedoman, tetapi secara hukum masih memiliki keterbatasan. Karena itu perlu ada regulasi yang lebih kuat agar pelaksanaannya jelas dan memiliki konsekuensi bagi yang melanggar,” ujar Ricky.
Untuk itu, Komisi IV DPRD Purwakarta mendorong Dinas Pendidikan agar meningkatkan regulasi tersebut menjadi Surat Keputusan (SK) atau bahkan Peraturan Bupati (Perbup). Dengan payung hukum yang lebih tinggi, aturan mengenai larangan pungutan di sekolah dapat disertai mekanisme pengawasan serta sanksi yang tegas bagi pihak yang tidak mematuhinya.
Ricky menegaskan, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi sekolah, komite sekolah, orang tua siswa, maupun pemerintah daerah. Selain itu, regulasi yang lebih kuat diharapkan mampu mencegah munculnya pungutan yang memberatkan masyarakat.
“Tujuan utamanya adalah melindungi hak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak tanpa terbebani pungutan yang tidak sesuai aturan.

Dengan regulasi yang kuat, tidak ada lagi ruang untuk penafsiran yang berbeda-beda,” tegasnya.
DPRD Purwakarta berharap Disdik segera melakukan kajian dan koordinasi dengan pihak terkait guna memperkuat regulasi tersebut, sehingga keluhan masyarakat mengenai pungutan di lingkungan pendidikan dapat ditangani secara lebih efektif dan berkelanjutan.
DM
