
Komnasbpklhnews.com
KAB.KARAWANG, — Kasus dugaan korupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif yang menyeret PT Bumi Artha Sedayu selaku pengembang perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence kembali menjadi sorotan publik di Karawang.
Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul desakan agar penyelidikan diperluas dan tidak hanya berfokus pada pihak pengembang semata.
Sebelumnya, langkah tegas telah dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Karawang dengan melakukan penggeledahan hingga penyegelan kantor PT BAS di Bekasi guna mendalami dugaan kasus tersebut.
Kini, Perhimpunan Advokat Indonesia turut angkat suara. Ketua PERADI Karawang, Asep Agustian atau yang akrab disapa Askun, mendesak agar proses hukum dilakukan secara menyeluruh, termasuk dengan memeriksa kantor Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Karawang.
Menurutnya, dalam proses KPR tidak mungkin hanya melibatkan pihak developer tanpa adanya alur administrasi dengan pihak perbankan.
“Harus ada berkas atau barang bukti yang masuk bukan hanya dari PT BAS saja. Tidak mungkin developer tidak menyerahkan berkas kepada BTN. Artinya antara developer dan BTN ini merupakan satu rangkaian dalam pelaksanaan pembangunan perumahan,” ujar Askun, Senin (25/05).
Ia menilai pengungkapan kasus secara menyeluruh penting dilakukan demi melindungi konsumen yang menjadi pihak paling dirugikan. Pasalnya, sejumlah konsumen disebut telah membayar cicilan selama bertahun-tahun, namun rumah yang dijanjikan belum juga dibangun.
“Kalau hanya PT BAS yang diperiksa, saya khawatir dampaknya justru kembali kepada konsumen,” tambahnya.
Askun juga menyinggung dugaan praktik penggunaan “joki” dalam pengajuan KPR. Menurutnya, pola tersebut bukan hal baru dan diduga telah lama terjadi.
Ia menduga terdapat skema yang membuat calon konsumen dipersulit dalam proses pengajuan kredit sehingga akhirnya diarahkan menggunakan pihak ketiga atau joki.
Namun demikian, dugaan tersebut masih merupakan pernyataan dan pandangan dari pihak terkait dan belum dibuktikan melalui proses hukum di pengadilan.
Tidak hanya itu, Askun juga melontarkan kritik terhadap slogan BTN yang selama ini dikenal sebagai “Sahabat Keluarga Indonesia, Aman dan Terpercaya”. Menurutnya, kondisi yang dialami konsumen saat ini menimbulkan pertanyaan terkait perlindungan terhadap nasabah.
Ia juga menyinggung peran Otoritas Jasa Keuangan agar turut melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Askun meminta penanganan perkara dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Ia menegaskan jika nantinya ditemukan pelanggaran hukum, seluruh pihak yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini masih dalam tahap penanganan aparat penegak hukum, sementara publik menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan KPR fiktif tersebut.
(D-Hunter)