
Komnasbpklhnews.com
KAB. PURWAKARTA, — Paket pekerjaan rehabilitasi drainase di ruas Jalan Sadang–Batas Purwakarta/Subang, jalan provinsi, menjadi sorotan publik.
Proyek dengan nomor kontrak 212/PUR.08.01/Drain.SPS/KTR/PPK/PJ2WP.III tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp3.411.161.217,98 yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2026 dengan masa pelaksanaan selama 100 hari kerja, dan dikerjakan oleh PT Talaga Sadya Persada.
Sorotan muncul setelah hasil pantauan awak media di sejumlah titik pekerjaan di wilayah Sadang hingga Campaka menemukan dugaan pelaksanaan rehabilitasi drainase yang tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis. Pada beberapa bagian drainase, diduga struktur lama tidak dibongkar secara menyeluruh sebelum dipasang pasangan batu dan adukan baru.
Jika dugaan tersebut benar, pekerjaan yang tidak membongkar konstruksi lama secara total dikhawatirkan dapat memengaruhi kualitas, kekuatan, serta umur bangunan drainase dalam jangka panjang.
Saat dikonfirmasi, Reza selaku penanggung jawab dari PT Talaga Sadya Persada mengakui bahwa sesuai ketentuan pekerjaan seharusnya dilakukan pembongkaran seluruh bagian yang direhabilitasi sebelum dilakukan pemasangan baru.
Setelah diperlihatkan dokumentasi yang menunjukkan masih adanya bekas pasangan tembok lama pada bagian drainase, Reza menyatakan akan melakukan pembongkaran ulang terhadap bagian pekerjaan yang dinilai belum sesuai.
“Iya Pak, nanti kami bongkar lagi. Terima kasih sudah mengoreksi pekerjaan kami,” ujarnya.
Temuan serupa juga ditemukan pada titik pekerjaan di depan RS Rama Hadi. Menurut Latif selaku pelaksana lapangan PT Talaga Sadya Persada, pada lokasi tersebut seharusnya pembongkaran dilakukan hingga ke bagian bawah konstruksi. Namun berdasarkan hasil pantauan awak media, pembongkaran diduga hanya dilakukan pada bagian atas, kemudian langsung dipasang pasangan batu dan adukan baru.
Selain dugaan ketidaksesuaian metode pelaksanaan, pengawasan proyek juga menjadi perhatian. Saat ditanya mengenai keberadaan konsultan pengawas selama 13 hari pelaksanaan pekerjaan, Latif menyebut bahwa hingga saat itu belum pernah ada konsultan pengawas yang datang ke lokasi proyek.
Pernyataan tersebut tentu perlu mendapat klarifikasi dari pihak terkait, mengingat setiap pekerjaan konstruksi pemerintah pada umumnya memiliki mekanisme pengawasan untuk memastikan mutu pekerjaan sesuai dengan kontrak dan spesifikasi teknis.
Kondisi ini dinilai perlu menjadi perhatian serius Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat selaku instansi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek. Pengawasan yang optimal sangat diperlukan agar penggunaan anggaran negara sebesar Rp3,4 miliar benar-benar menghasilkan kualitas pekerjaan yang sesuai dengan perencanaan.
Masyarakat Purwakarta berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat, termasuk Gubernur Jawa Barat, dapat melakukan peninjauan langsung terhadap proyek rehabilitasi drainase tersebut. Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, sehingga kualitas bangunan terjamin dan anggaran yang berasal dari uang rakyat digunakan secara efektif dan akuntabel.
(D-Hunter/Red)
