
Komnasbpklhnews.com
KAB. KARAWANG, – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang TA 2026 yang bersumber dari uang rakyat diduga kuat kembali jadi bancakan proyek “asal-jadian”. Pembangunan saluran drainase beton pracetak (U-ditch) di Dusun Cicinde II RT 002/002, Desa Cicinde Utara, Kecamatan Banyusari, kedapatan dikerjakan secara ugal-ugalan dan menabrak spesifikasi teknis.
Berdasarkan papan informasi di lokasi, proyek senilai Rp189.094.000,- yang dikerjakan oleh CV. Nusantara Digdaya selama 60 hari kalender ini bukannya memberikan solusi banjir, melainkan berpotensi membuang-buang anggaran negara.
Hasil investigasi tim media di lokasi membongkar praktik bobrok pelaksanaan di lapangan. Material U-ditch dipasang begitu saja di dalam kubangan air berlumpur tebal tanpa landasan yang layak.
Pola kerja tak profesional ini jelas-jelas mengangkangi petunjuk pelaksanaan (juklak), petunjuk teknis (juknis), serta Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Pemasangan tanpa persiapan struktur dasar yang benar dipastikan akan membuat posisi beton cepat bergeser, ambles, dan rusak dalam waktu singkat.
Lolosnya praktik asal-jadian ini memicu pertanyaan besar terkait keberadaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang serta Konsultan Pengawas. Pihak dinas terkesan “tutup mata” dan membiarkan kontraktor bekerja sesuka hati tanpa pengawasan ketat.
Bukannya memberikan penjelasan teknis yang masuk akal, perwakilan pelaksana lapangan (mandor) bernama Wakil Adim justru menunjukkan sikap menantang saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp.
“Gak apa-apa (silahkan diberitakan),” cetusnya acuh, seolah tak gentar sedikit pun terhadap aturan hukum maupun evaluasi dinas, Sabtu (25/07/2026).
Sikap jumawa pelaksana dan buruknya kualitas pekerjaan di lapangan menjadi sinyal merah bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait. Publik mendesak DPUPR, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Inspektorat Daerah Karawang, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak sekadar duduk manis di belakang meja.
Pihak berwenang dituntut segera turun ke lokasi, menghentikan proyek, membongkar pasangan beton yang menyalahi spesifikasi, serta memberikan sanksi terberat: pembekuan izin dan Blacklist terhadap CV. Nusantara Digdaya!
Hingga berita ini ditayangkan, tim media masih terus memburu keberadaan Pimpinan Proyek (Pimpro) CV. Nusantara Digdaya guna menuntut pertanggungjawaban dan hak jawab atas dugaan pelanggaran berat ini.
(Permana)
