
Komnasbpklhnews.com KAB.KARAWANG, – Dugaan praktik jual beli jabatan kembali mencoreng dunia birokrasi pendidikan agama di Kabupaten Karawang. Skandal ini mencuat ke publik setelah seorang mantan pejabat internal Kementerian Agama (Kemenag) Karawang membongkar praktik yang selama ini disebut-sebut sebagai “rahasia umum”.
Ketua KMG, Imron Rosadi, melontarkan kecaman keras terhadap dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah di lingkungan Kemenag Karawang yang belakangan ramai diberitakan.
“Ini sudah jadi rahasia umum. Praktik seperti ini nyaris terjadi di semua lini,” tegas Imron, Selasa 5 Mei 2026.
Ia juga menyoroti keberadaan satuan tugas (satgas) yang sebelumnya dibentuk oleh Kemenag Karawang untuk mencegah praktik korupsi, baik anggaran maupun administrasi. Menurutnya, keberadaan satgas tersebut patut dipertanyakan jika praktik serupa masih terjadi.
“Kemenag Karawang pernah membentuk satgas untuk meminimalisir praktik korupsi. Tapi kalau kasus seperti ini masih bocor, buat apa satgas itu? Kalau tidak bekerja, lebih baik dibubarkan saja,” sindirnya.
Imron menegaskan bahwa Kepala Kemenag Karawang harus bertanggung jawab atas dugaan praktik yang terjadi, mengingat pembentukan satgas tersebut menggunakan anggaran negara.
“Kepala Kemenag Karawang sebagai pimpinan harus bertanggung jawab. Apalagi Kementerian Agama pusat sudah mewanti-wanti agar praktik seperti ini tidak terjadi,” tambahnya.
Senada, Ketua PBH Peradi SAI Karawang, Fajar, SH, menyatakan akan mengambil langkah hukum jika ditemukan unsur suap dalam kasus tersebut.
“Saya mengecam keras oknum-oknum di Kemenag. Jika terbukti ada suap, kami akan membuat laporan resmi ke Kejaksaan,” ujarnya.
Kasus ini mencuat dari pengakuan seorang sumber internal yang mengaku kecewa terhadap perlakuan yang diterimanya. Ia kemudian membuka dugaan praktik yang disebut berlangsung secara sistematis dan tertutup.
Berdasarkan rekaman percakapan yang beredar, seorang kepala sekolah berinisial TS diduga harus mengeluarkan uang antara Rp7 juta hingga Rp10 juta untuk mendapatkan posisi atau mutasi ke Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Cilamaya pada tahun 2023.
Rekaman tersebut mengindikasikan bahwa proses rotasi jabatan tidak sepenuhnya didasarkan pada kompetensi dan kinerja, melainkan diduga dipengaruhi oleh kemampuan finansial.
Tidak hanya itu, muncul pula nama oknum berinisial Y yang diduga berperan penting dalam mengatur dan memuluskan proses mutasi jabatan tersebut. Ironisnya, meski namanya santer disebut, oknum tersebut dikabarkan masih aktif menjabat di lingkungan Kemenag Karawang.
“Kalau ingin pindah ke sekolah yang dianggap strategis, pasti ada tarifnya. Kasus T9 ini hanya satu contoh, masih banyak yang lain,” ungkap sumber tersebut, Minggu (3/5/2026) di lansir dari Media rakyatjelata.com.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait, termasuk T maupun Humas Kemenag Karawang, belum memberikan klarifikasi resmi meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp.
(Ilham)