
Komnasbpklhnews.com Kab.Bekasi, – Kekerasan dan kriminalisasi terhadap wartawan masih kerap terjadi di Indonesia. Hari ini terjadi di Bekasi, menimpa Ibnu Pasha (30) salah satu jurnalis dari media online Komnasbpklhnews.com Bekasi yang diduga dianiaya rombongan mobil pikup yang berisikan anak buah proyek di kawasan Delta Mas Cikarang Pusat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa Ibnu Pasha ditemukan di rumahnya, dalam kondisi terluka dibagian kepala dan wajah pada Senin (18/05) di Kobak Biru, Desa Mulyajaya, Telukjambe Barat, Karawang.
Dedi Hunter, Wakil Pimpinan Redaksi Komnasbpklhnews.com Angkat bicara dan turut prihatin atas peristiwa yang menimpa jurnalis Komnasbpklhnews.com di Bekasi itu.
“Turut prihatin dan sangat menyesalkan jika terjadinya hanya gara-gara pemberitaan yang berujung pada tindak kekerasan. Semestinya tidak terjadi seperti itu. Pihak yang mungkin dirugikan oleh suatu pemberitaan seharusnya menggunakan hak jawab atau mengadu ke Dewan Pers,” kata Dedi, Senin (18/05).
Menurutnya, siapapun yang merasa dirugikan oleh pemberitaan yang dibuat wartawan seharusnya tidak melakukan cara-cara main hakim sendiri, tapi menggunakan hak jawab secara elegan. Tidak di selesaikan di jalanan.
“Untuk pelaku penganiayaan yang barangkali merasa dirugikan terkait pemberitaan, seharusnya mengggunakan hak jawab. Kalau hak jawab tidak puas, lapor ke Dewan Pers, dan Dewan Pers biasanya akan memberikan kebijakan win-win solution,” ujarnya.
Ia pun menjelaskan, “Kalau pun tidak puas juga, baru lapor polisi sebagai langkah akhir. Jadi diselesaikan di ranah hukum, bukan di jalanan. Kalau setiap masalah diselesaikan di jalanan, nanti apa jadinya masyarakat Indonesia. Bisa kacau,” papar wartawan senior itu.
Ia juga menjelaskan, pada dasarnya pemberitaan yang diterbitkan oleh media cetak atau pun online merupakan tanggung jawab dari Pemimpin Redaksi (Pemred), pemegang kebijakan berita yang akan diterbitkan atau ditayangkan di media.
“Terkait hal ini, sebaiknya pemrednya harus lebih aktif, berupaya optimal, bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk mengungkap penganiayaan yang terjadi terhadap wartawannya,” ujarnya.
Mengungkap tuntas peristiwa kekerasan terhadap jurnalis menjadi kewajiban pihak kepolisian selaku penegak hukum dan menjadi harapan besar untuk insan pers demi tegakknya keadilan, sehingga tidak terjadi kembali peristiwa yang sama.
“Kita serahkan pada pihak kepolisian dan kita tentunya berharap serta yakin kepolisian akan berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap wartawan ini,” pungkas Dedi.
Sementara itu, Agus, Pemimpin Redaksi media online Komnasbpklhnews.com mengecam keras segala tindakan anarkisme kepada insan pers dan mendesak pihak kepolisian segera mengungkap tuntas kasus-kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap jurnalis.
“Tidak ada kata toleransi untuk pelaku tindak kekerasan dan kriminalisasi terhadap jurnalis. Selama kita melaksanakan tugas patuh dan taat pada UU No.40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) tidak perlu gentar,” tegas Agus.
Sebagaimana disampaikan oleh Presiden Prabowo bahwa Pers adalah pilar demokrasi keempat. Pers juga harus bisa menciptakan masyarakat yang sehat, dalam arti sehat dalam mencerna informasi.
“Oleh sebab itu ekosistem media harus dilindungi dan diproteksi sehingga masyarakat mendapatkan konten berita yang baik,” terang Presiden Prabowo.
Presiden pun menyampaikan peran pers dalam pemerintahan sangat besar, baik dalam mewartakan agenda pmerintahan ataupun memberikan kritik kebijakan pemerintah. Karena itu, Presiden tak segan menghaturkan ucapan terima kasih keada insan pers di seluruh Indonesia dalam peringatan HPN 2026 belum lama ini.
“Kita berharap pihak kepolisian dapat segera mengungkap dan menangkap pelaku kekerasan terhadap wartawan di Bekasi serta memprosesnya sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkas Agus.
(Red)