
Komnasbpklhnews.com BANDUNG, — Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rocmahwan, S.I.K, SH., menyampaikan bahwa penyidikan kasus penganiayaan terhadap korban YTT, 29 tahun, masih terus berjalan. Rabu (24/06/2026)
“Dikembangkan Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar saat ini fokus melengkapi berkas perkara agar proses hukum berjalan sesuai KUHAP dan dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.
Tersangka Taufik Hidayat, 30 tahun, saat ini sedang menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh tim psikolog forensik. Pemeriksaan ini merupakan prosedur standar dalam kasus kekerasan untuk menilai kondisi psikologis tersangka. Hasilnya akan jadi bahan pertimbangan penyidik dan jaksa dalam proses hukum selanjutnya.
Polda Jabar menegaskan bahwa pemeriksaan kejiwaan tidak menghentikan proses penyidikan. Barang bukti, keterangan saksi, dan hasil visum tetap diproses. Jika tersangka dinyatakan mampu bertanggung jawab, maka proses hukum pidana akan dilanjutkan sampai tuntas.
Korban YTT tetap mendapat perlindungan dan pendampingan dari Unit PPA Polda Jabar serta P2TP2A Jawa Barat. Bantuan medis, psikologis, dan hukum gratis terus diberikan. Identitas korban dirahasiakan sesuai UU TPKS untuk menghindari trauma sekunder.
Kabid Humas mengimbau masyarakat tidak berspekulasi dan menunggu hasil resmi dari penyidik. Untuk informasi valid, silakan merujuk rilis resmi Polda Jabar. Masyarakat yang punya informasi tambahan terkait kasus dipersilakan melapor ke 110 atau kantor polisi terdekat.
(Tamin Kaperwil Jabar)
