
Komnasbpklhnews.com
JAKARTA, – Pemerintah Kabupaten Karawang terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung berbagai program strategis nasional, khususnya di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan persampahan. Salah satu bentuk komitmen tersebut diwujudkan melalui kehadiran Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan Calon Lokasi Program PTSL Sektor Persampahan yang diselenggarakan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Dalam rapat koordinasi tersebut, Bupati Karawang didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang. Pertemuan ini menjadi bagian penting dalam menyatukan langkah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah guna mempercepat pembangunan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, efisien, terintegrasi, serta berorientasi pada ekonomi sirkular dan energi terbarukan.
Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang telah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk memastikan daerahnya siap menjadi bagian dari pelaksanaan program nasional tersebut. Kesiapan itu tidak hanya dari aspek administratif dan regulasi, tetapi juga mencakup kesiapan lahan, penguatan kelembagaan, pembangunan infrastruktur, hingga dukungan sumber daya manusia dalam pengelolaan persampahan.
Menurutnya, persoalan sampah merupakan tantangan yang harus diselesaikan secara bersama-sama melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Karawang terus berupaya menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang tidak lagi berorientasi pada pembuangan akhir semata, melainkan mengedepankan konsep pengurangan, pemanfaatan kembali, daur ulang, hingga pengolahan menjadi sumber energi alternatif.
Baca Juga BEM Bersatu Serukan Dukungan terhadap MBG demi Kesehatan dan Kesejahteraan Rakyat
“Pengelolaan sampah merupakan salah satu program prioritas daerah yang memiliki dampak besar terhadap kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, serta pembangunan berkelanjutan. Karena itu kami siap mendukung penuh setiap kebijakan pemerintah pusat melalui penyediaan regulasi, infrastruktur, maupun dukungan anggaran sesuai kewenangan daerah,” ujar Bupati Aep.
Sebagai bentuk keseriusan tersebut, saat ini Kabupaten Karawang telah memiliki 30 unit Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang tersebar di berbagai wilayah. Seluruh TPS3R tersebut berfungsi sebagai pusat pengurangan volume sampah dari sumbernya sekaligus menjadi sarana pemberdayaan masyarakat dalam mengelola sampah rumah tangga agar memiliki nilai ekonomi.
Keberadaan TPS3R dinilai sangat penting karena mampu mengurangi jumlah sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemilahan sampah sejak dari rumah, serta membuka peluang ekonomi melalui pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Selain TPS3R, Kabupaten Karawang juga telah mengoperasikan tiga Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berbasis Refuse Derived Fuel (RDF), yakni TPST Mekarjati, TPST Jayakerta, dan TPST Cirejag. Ketiga fasilitas tersebut menjadi bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah modern di Karawang.
Melalui teknologi RDF, sampah yang sebelumnya menjadi limbah dapat diolah menjadi bahan bakar alternatif berkualitas yang dapat dimanfaatkan oleh industri sebagai pengganti sebagian penggunaan batu bara. Pendekatan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengurangi emisi gas rumah kaca, meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah, sekaligus mendorong terciptanya ekonomi sirkular yang memberikan manfaat ekonomi dan lingkungan secara bersamaan.
Tidak berhenti pada capaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang juga telah menyiapkan rencana pengembangan TPST Jalupang yang akan mengusung teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) dan Waste-to-Energy (WtE).
Pengembangan fasilitas ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas pengolahan sampah secara signifikan serta menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi peningkatan volume sampah seiring pertumbuhan jumlah penduduk, kawasan industri, dan aktivitas ekonomi di Kabupaten Karawang.
Teknologi Waste-to-Energy sendiri memungkinkan sampah yang telah diproses dimanfaatkan sebagai sumber energi, sehingga selain mengurangi beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), juga mampu memberikan nilai tambah melalui pemanfaatan energi yang dihasilkan.
Pemerintah Kabupaten Karawang optimistis, dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan kementerian terkait lainnya, pembangunan sistem pengelolaan sampah di Karawang akan semakin maju dan mampu menjadi salah satu model terbaik bagi daerah lain di Indonesia.
Melalui sinergi yang kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, Kabupaten Karawang menargetkan terciptanya sistem pengelolaan sampah yang lebih terpadu, ramah lingkungan, berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Partisipasi aktif Kabupaten Karawang dalam rapat koordinasi ini sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang untuk terus menghadirkan inovasi di sektor lingkungan hidup, memperkuat pembangunan berkelanjutan, serta mendukung target nasional dalam mewujudkan Indonesia yang lebih bersih, sehat, hijau, dan berdaya saing.
(Ilham MH Wakaperwil Jabar)
