
Komnasbpklhnews.com
BANDUNG, – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyekapan dan penganiayaan berat yang terjadi selama kurun waktu dua tahun di wilayah Bandung Raya.
Konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar di Mapolda Jabar pada Jumat, 26 Juni 2026, dan dihadiri langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia serta Gubernur Jawa Barat.
Kehadiran keduanya menjadi bentuk nyata komitmen negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi korban kekerasan terhadap perempuan.
Menhan Sjafrie Pimpin Upacara Pemakaman Militer Jenderal TNI ( Purn ) Ryamizard Ryacudu di TMP Kalibata
Senin, 1 Juni 2026
Dugaan Perselingkuhan Oknum DPRD Tulang Bawang: Ponsel Diuji Forensik, Laporan Etik Resmi Masuk Sidang
Kamis, 25 Juni 2026
Kapolda Jabar menyampaikan, kasus ini berawal pada tahun 2024 saat korban berkenalan dengan tersangka berinisial T.H. melalui salah satu aplikasi kencan daring. Awalnya hubungan berjalan normal, namun kemudian tersangka mengajak korban berpindah-pindah tempat tinggal sewaan.
Selama dua tahun, korban disekap di dalam kamar, dilarang keluar, dan menjadi sasaran penganiayaan berulang yang mengakibatkan kondisi korban kritis dan mengalami luka berat.
Kasus ini terungkap berkat kepedulian tenaga medis. Curiga dengan pola luka pada tubuh korban, pihak fasilitas kesehatan segera berkoordinasi dan melaporkan kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyidikan, T.H. merupakan residivis yang sebelumnya pernah tersangkut kasus penganiayaan.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat, Pasal 451 KUHP tentang Penyanderaan, serta Pasal 446 ayat (2) jo Pasal 126 ayat (2) KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat,” ujar Kapolda Jabar.
Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. Mengingat statusnya sebagai pelaku berulang, jaksa penuntut umum akan mengajukan pemberatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 23 KUHP.
Saat ini korban sedang menjalani perawatan dan pemulihan kesehatan secara menyeluruh. Polda Jabar bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta UPTD PPA Provinsi Jawa Barat memberikan pendampingan psikologis, hukum, dan medis secara intensif.
Menteri PPA menegaskan, negara tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sementara Gubernur Jabar mengapresiasi sinergi cepat antara tenaga medis, kepolisian, dan lembaga perlindungan korban.
Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan atau menjadi korban tindak pidana serupa melalui call center 110 atau layanan pengaduan UPTD PPA Jabar.
(Tamin Kaperwil Jabar)
Sumber : Kabid Humas Polda Jawa Barat
