
Komnasbpklhnews.com
KAB. PURWAKARTA, — Investigasi terkait proyek Belanja Pemeliharaan UPTD Pasar Citeko dan Pengembangan Sentra Keramik milik Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Purwakarta memasuki babak baru. Setelah sebelumnya disorot akibat buruknya kualitas fisik di Desa Anjun, temuan mendasar kini terungkap langsung dari area Pasar Citeko.
Proyek yang menyedot dana APBD T.A. 2026 sebesar Rp181.880.000,00 (No SPK: 02/SPK/Pem.UPTD Pasar Citeko dan PSK/DKUPP/VI/2026) oleh PT. Rajawali Mitra Enjenering Nusantara tersebut diduga kuat mengalami ketidaksesuaian alokasi fisik di lapangan.
Pasalnya, saat awak media melakukan penelusuran langsung ke lokasi Pasar Citeko, pihak pengelola lokasi secara terbuka mengakui tidak ada aktivitas pembangunan atau pemeliharaan apa pun pada tahun anggaran berjalan ini.
Pegawai UPTD Pasar Citeko, Haji Ncuy, menegaskan bahwa area Pasar Citeko sama sekali bersih dari pengerjaan fisik proyek pemeliharaan dari dinas terkait untuk tahun 2026.
“Tidak ada rehabilitasi ataupun pembangunan di Pasar Citeko tahun sekarang. Adapun pengerjaan fisik itu sudah setahun lebih yang lalu, yaitu pemasangan paving block. Kalau tahun sekarang mah tidak ada,” tegas Haji Ncuy saat ditemui di Pasar Citeko.
Pengakuan jujur dari pihak internal UPTD ini berbanding terbalik dengan dokumen surat perintah kerja (SPK) dan papan informasi yang dengan jelas mencantumkan nama UPTD Pasar Citeko sebagai titik lokasi pekerjaan.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan besar terkait ke mana sebenarnya porsi anggaran pemeliharaan untuk Pasar Citeko dialokasikan.
Dugaan adanya ketidaksesuaian administrasi, pengalihan anggaran tanpa adendum yang jelas, hingga potensi pengerjaan fiktif di salah satu titik lokasi kini mengemuka ke publik.
Sebelumnya, dalam pengerjaan pendopo di titik lokasi kedua yaitu Sentra Keramik Desa Anjun, awak media juga telah menemukan serangkaian pelanggaran teknis. Mulai dari pemasangan bata expose yang terkelupas, keterlambatan pasokan material, ketiadaan pengawas lapangan selama dua pekan, hingga pengabaian K3 konstruksi bagi para pekerja.
Rangkaian kejanggalan dari dua lokasi yang berbeda ini semakin memperkuat urgensi keterlibatan pihak pengawas internal pemerintah daerah.
Hingga berita lanjutan ini diturunkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DKUPP Purwakarta maupun manajemen PT. Rajawali Mitra Enjenering Nusantara belum memberikan klarifikasi resmi mengenai penyebab nihilnya kegiatan fisik di Pasar Citeko tersebut.
Inspektorat Kabupaten Purwakarta mendesak untuk segera memanggil pihak dinas dan penyedia jasa guna menguji kesesuaian antara dokumen kontrak dengan realisasi fisik di lapangan.
(Tamin GM)
