
Komnasbpklhnews.com Purwakarta – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diimbau untuk segera memanfaatkan program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) yang difasilitasi pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI. Program ini menjadi kesempatan bagi pelaku usaha untuk memperoleh sertifikasi halal tanpa biaya sebelum masa kewajiban diberlakukan secara penuh.
Berdasarkan informasi pada materi sosialisasi, kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku pada 17 Oktober 2026. Oleh karena itu, seluruh pelaku UMKM diharapkan tidak menunda proses pengajuan agar produk yang dipasarkan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.
Program sertifikasi halal gratis ini ditujukan untuk membantu UMKM meningkatkan daya saing, memperkuat kepercayaan konsumen, serta membuka peluang pasar yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional. Produk yang telah bersertifikat halal juga dinilai memiliki nilai tambah karena memberikan kepastian kepada masyarakat terkait kualitas dan kehalalan produk.
Selain memberikan jaminan kepada konsumen, kepemilikan sertifikat halal menjadi salah satu langkah strategis bagi UMKM untuk naik kelas dan memperkuat reputasi usaha di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif.
Pelaku usaha diimbau segera melengkapi persyaratan administrasi dan mendaftarkan produknya sebelum batas waktu program berakhir. Penundaan pengurusan berpotensi menghambat proses pemasaran apabila ketentuan wajib halal telah diberlakukan secara efektif.
Bagi pelaku UMKM yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran sertifikat halal gratis, dapat menghubungi narahubung yang tertera pada materi sosialisasi melalui WhatsApp 081770220059 (Ridwan Haris).
Redaksi: KomnasBPKLHNews.com
Sumber: Materi sosialisasi Program Sertifikat Halal Gratis BPJPH Kementerian Agama RI.
